Selasa, 15 November 2011

MAKALAH FIQIH “ PERNIKAHAN DINI ”

 

Dosen Pengampu : Ghoffar Isma’il, S.Ag,.M.A


Disusun :




  1. Wiwin Sundari / 20090720015

  2. Herlindatun Nur I.R / 20090720043


 

 

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


FAKULTAS AGAMA ISLAM


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA


 2011


 


 




  1. A.    PENDAHULUAN


 

  1. a.      Latar Belakang Masalah


Berpasang-pasangan merupakan salah satu sunnatullah atas seluruh makhluknya, baik manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan.Dengan pola hidup yang berpasang-pasangan sesuai yang ditetapkan Allah SWT yaitu sebagai sarana untuk memperbanyak (melanjutkan) keturunan dan mempertahankan hidup yang mana masing-masing pasangan telah diberi  bekal oleh Allah SWT untuk mencapai tujuan tersebut.

Melihat Globalisasi yang semakin berkembang ini menjadi tantangan yang begitu berat bagi seorang pemuda, mau tidak mau harus dijalani dengan jalan yang sebaik-baiknya karena kalau tidak akan tenggelam dalam arus dan potensi yang besar juga ikut hilang.

Maraknya CD / DVD , majalah, foto-foto yang penuh dengan kesan negatif beredar di masyarakat dan situs-situs serta jejaring social seperti di internet dengan sangat bebas dinikmati oleh setiap manusia akibatnya banyak pemuda yang berbuat zina atau dengan melakukan nikah dini.

Pernikahan dini inilah yang sering terjadi di Indonesia karena pendidikannya masih rendah dan juga daya nafsunya juga tinggi.Contohnya di Gunung kidul yang taraf pendidikannya masih rendah dan tingkat nikah dini yang makin tinggi setiap tahunnya.

Mereka berpendapat bahwasanya pernikahan dini dilakukannya dikarenakan mayoritas penduduknya juga nikah dini dan dapat tersalurkan segala nafsu untuk menjalin pernikahan diusianya masih muda.

Maka dengan hal itulah banyak di Indonesia yang menikah di saat usianya masih muda agar segala tujuan dan kehendaknya dapat terpenuhi walaupun di tengah-tengah masih mempunyai kewajiban yang belum terselesaikan.

  1. b.      Rumusan Masalah

  2. Pengertian pernikahan dini ?

  3. Bagaimana pandangan ulama mengenai pernikahan dini?

  4.  Faktor – faktor yang mempengaruhi pernikahan dini ?

  5. Apa hukum menikah dan hukum yang bertalian dengan pernikahan dini ?

  6. Apa tujuan menikah di usianya yang masih muda ?

  7. Apa dampak positif dan negatif yang timbul dari pernikahan dini ?


 

PEMBAHASAN

 

  1. A.    Pengertian


Menurut syara’ menikah adalah sebuah ikatan seorang wanita dengan seorang laki-laki dengan ucapan-ucapan tertentu (ijab dan qobul) yang memenuhi syarat dan rukunnya.

Sedang menurut Menurut Sayuti Thalib pengertian pernikahan ialah "perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang pria dengan seorang wanita (Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, h. 73)

Sedangkan Imam Syafi'i memberikan definisi nikah ialah "akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita (M. Idris Ramulyo h. 2)

Arti pernikahan dalam islam adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warohmah untuk dapat mempertanhankan hidup dengan menghasilkan keturunan yang dilaksanakan sesuai dengan syariat islam.

Seperti dalam QS.Al-Hujurat: 13

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ


“ sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal ”.

Dengan melihat surat tersebut tergambarkan bahwa Allah SWT telah menetapkan aturan yang sesuai dengan harga diri dan kehormatannya dapat terjaga.Allah SWT menjadikan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suci, yaitu pernikahan yang terjalin atas dasar ridho antara calon suami dan calon isteri.Ijab dan Qobul sebagai wujud dari keridhoan mereka dan kesaksian banyak orang bahwa mereka telah syah menjalin hubungan suami-isteri.

Undang-undang negara indonesia juga telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.

Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini adalah suatu ikatan yang dilakukan oleh calon wanita dan lak-laki disaat usianya masih muda.

 

  1. B.     Pandangan beberapa ulama tentang pernikahan dini


Menurut Ibnu Syubromah bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan.

Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya. Sebaliknya, mayoritas pakar hukum Islam melegalkan pernikahan dini. Pemahaman ini merupakan hasil interpretasi dari Surat al Thalaq ayat 4. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat.

Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam. Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap. Konstruksi hukum yang di bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan.

Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya.

Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”

Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”

Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi seringkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat. Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Hemat penulis, bahwa pernikahan dini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasikan tindakan-tindakan negatif tersebut, dan sekaligus menghindari agar tidak terjerumus kedalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan.

Allah SWT sangat tidak menginginkan manusia memiliki perilaku yang sama dengan makhluk lain yang senang mengumbar nafsunya dan melampiaskan dengan bebas hubungan antara laki-laki dengan perempuan dengan tanpa ikatan.

 

 

 

 

 

  1. C.    Faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan dini


Al-Quran dan Hadits menjelaskan anjuran menikah antara lain tertera dalam surat an nur: 32, yang berbunyi :

 (#qßsÅ3Rr&ur 4‘yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììÅ™ºur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ


Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur :32)

Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan dini :

  • Faktor tradhisi ( Adat istiadat )


Tradhisi ( adat istiadat ) di lingkungannya yang mayoritas penduduknya menikah saat usianya masih muda.

  • Faktor ekonomi


Keadaan ekonominya yang masi rendah maka dengan menikah di saat muda bisa meringankan beban serta rizkinya dapat bertambah.

  • Faktor tingkat pendidikan


Tingkat pendidikan yang masih rendah dalam kehidupan masyarakat sehingga mengambil jalan dengan menikah dini.

  • Faktor hasrat pribadi


Merasa dalam dirinya sudah mampu untuk menikah disaat usianya masih muda dikarenakan untuk mencegah perzinaan terhadap lawan jenis.

 

 

 

  • Faktor Hamil diluar nikah


Dikarenakan pihak perempuan hamil diluar nikah karena melakukan hubungan suami-isteri maka kebanyakan orang untuk melakukan pernikahan walaupun usianya masih muda.

  • Faktor Pemahaman agama


Pemahaman agamanya yang masih taraf rendah maka kebanyakan orang tua untuk menyegerakan anak menikah dini.

 

  1. D.    Hukum Menikah


Hukum asal menikah adalah sunah,yaitu jika laki-laki atau perempuan yang mempunyai niat untuk menikah dan telah mampu(baik jasmani maupun rohani),sedang ia masih dapat mengendalikan keinginannya (hawa nafsu) tersebut. Namun hukum sunah ini bisa berubah menjadi wajib, makruh, mubah dan haram, sesuai dengan kondisi dan keadaan dari masing – masing pasangan yang akan melakukan pernikahan. Seperti yang telah dipaparkan berikut ini:

1. wajib

Hukum menikah akan menjadi wajib bagi laki-laki atau perempuan(baik menikah dini maupun menikah secara umum) jika dalam keadaannya sudah tidak dapat menahan nafsu seksualnya dan khawatir melakukan perzinaan. sesuai kaidah syara’

 

Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib

Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.”( Taqiyuddin an Nabhani, hal. 36-37)

2. Mubah

Menikah akan menjadi mubah jika laki- laki yang mempunyai niat tapi belum mampu mendirikan rumahtangga atau yang belum punya niat tapi secara materi mampu atau perempuan yang belum punya niat untuk melangsungkan permenikahan.

3. Makruh

Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila pihak laki-laki maupun perempuan belum mempunyai niat dan belum mampu mendirikan rumahtangga atau yang sudah punya niat tapi ragu-ragu untuk melaksakannya.

4. Haram

Menikah juga bisa berhukum haram, apabila pihak laki – laki maupun perempuan yang hendak melangsungkan perenikahan hanya mempunyai maksud untuk menyakiti salah satu pihak dan  tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami istri. Sesuai dengan kaidah syara’yang menyatakan

 

Al wasilah ila al haram muharramah

Segala perantaraan kepada yang haram hukumnya haram”( Taqiyuddin An Nabhani: 86)

Adapun menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara’ adalah sunnah (mandub). (Taqiyuddin an Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam).

Sabda Nabi Muhammad SAW

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ فَلَقِيَهُ عُثْمَانُ بِمِنًى فَقَالَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً فَخَلَوَا فَقَالَ عُثْمَانُ هَلْ لَكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي أَنْ نُزَوِّجَكَ بِكْرًا تُذَكِّرُكَ مَا كُنْتَ تَعْهَدُ فَلَمَّا رَأَى عَبْدُ اللَّهِ أَنْ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ إِلَى هَذَا أَشَارَ إِلَيَّ فَقَالَ يَا عَلْقَمَةُ فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ أَمَا لَئِنْ قُلْتَ ذَلِكَ لَقَدْ قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ


Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.”

( HR. Bukhari dan Muslim )

Hadits tersebut mengandung seruan untuk menikah bagi “para pemuda” (asy syabab), bukan orang dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai indikasi (qarinah) ke arah hukum wajib, maka seruan itu adalah seruan yang tidak bersifat harus (thalab ghairu jazim), alias mandub (sunnah).

Pengertian pemuda yang dimaksud adalah orang yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa (sinn al rujuulah). Sedang yang dimaksud kedewasaan (ar rujulah) adalah  “kamal ash shifat al mumayyizah li ar rajul” yaitu sempurnanya sifat-sifat yang  khusus/spesifik bagi seorang laki-laki.

 

Hukum Yang Bertalian dengan Menikah Dini

Menikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan oleh mereka yang masih muda dan segar, seperti mahasiswa atau mahasiswi yang masih kuliah atau mereka yang baru lulus SMA. Hukum yang berkaitan dengan nikah dini pada umumnya sama dengan pernikahan biasanya, namun ada pula hal – hal yang memang khusus yang bertolak dari kondisi umum, seperti kondisi mahasiswa yang masih kuliah yang mungkin belum mampu memberi nafkah.

Hukum umum tersebut yang terpenting adalah kewajiban memenuhi syarat-syarat sebagai persiapan sebuah pernikahan.  Kesiapan nikah dalam tinjaun fiqih paling tidak diukur dengan 3 (tiga) hal, yaitu :

  1. a.      Pertama, kesiapan ilmu


yaitu kesiapan tentang pemahaman hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan pernikahan, baik hukum sebelum menikah, seperti hukum khitbah (melamar), pada saat nikah, seperti syarat dan rukun aqad nikah, maupun sesudah nikah, seperti hukum nafkah, thalak, dan ruju`. Syarat pertama ini didasarkan pada prinsip bahwa fardhu ain hukumnya bagi seorang muslim mengetahui hukum-hukum perbuatan yang sehari-hari dilakukannya atau yang akan segera dilaksanakannya. Selain itu kewajiban menuntut ilmu tidak boleh dilalaikan. Sebab, di samping menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim (HR. Ibnu Majah), menuntut ilmu juga merupakan amanat dari orang tua yang wajib dilaksanakan. Syariat Islam telah mewajibkan kita untuk selalu memelihara amanat dengan sebaik-baiknya, dan ingatlah bahwa melalaikan amanat adalah dosa dan ciri seorang munafik. Allah SWT berfirman :

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ


 

“Dan (orang-orang beriman) adalah orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS Al Mu`minun : 8)

  1. b.    Kedua, kesiapan materi/harta.


dimaksud harta di sini ada dua macam, yaitu harta sebagai mahar (maskawin) (lihat QS An Nisaa` : 4) dan harta sebagai nafkah suami kepada isterinya untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer (al hajat al asasiyah) bagi isteri yang berupa sandang, pangan, dan papan (lihat QS Al Baqarah : 233, dan Ath Thalaq : 6). Mengenai mahar, sebenarnya tidak mutlak harus berupa harta secara materiil, namun bisa juga berupa manfaat, yang diberikan suami kepada isterinya, misalnya suami mengajarkan suatu ilmu kepada isterinya. Adapun kebutuhan primer, wajib diberikan dalam kadar yang layak (bi al ma’ruf) yaitu setara dengan kadar nafkah yang diberikan kepada perempuan lain semisal isteri seseorang dalam sebuah masyarakat. (Abdurrahman Al Maliki, 1963: 174-175)

  1. c.       Ketiga, kesiapan fisik/kesehatan


khususnya bagi laki-laki, yaitu maksudnya mampu menjalani tugasnya sebagai laki-laki, tidak impoten. Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam juz III hal. 109 menyatakan bahwa al ba`ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah jima’. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberi tangguh selama satu tahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam). Ini menunjukkan keharusan kesiapan “fisik” ini sebelum menikah.(Taqiyuddin An Nabhani, 1990:163)

  1. E.     Tujuan Pernikahan Dini


1. Secara terminologis :

  1. a.      Dari sisi substansi syariah


Menciptakan keluarga yang bahagia, sejahtera, damai, tentram dan kekal sebagaimana yang tersurat dalam Ar-Rum : 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ


”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.

  1. b.      Dari sisi sosiologi


Penyatuan dua keluarga besar dan terbentuknya pranata sosial yang mempertemukan beberapa individu dari berbeda keluarga besar dalam jalinan hubungan sosial.

  1. c.       Dari sudut agama

    1. Reproduksi regenerasi dirangkai dengan mawadah wa rahmah (QS.Ar-Rum : 21, An-Nisa’:1, An-Nahl:72)

    2. Pemenuhan kebutuhan biologis ( Al-Maarij:29-30, Al-Mikminun:5-7, Al-Baqarah:187 ).

    3. Memperoleh ketenangan (sakinah), cinta (mawadah), dan kasih saying (rahmah) dalam surat Ar-Rum : 21.

    4. Menjaga kehormatan ( diri dan keluarga).

    5. Beribadah kepada Allah.




 

  1. F.     Dampak yang timbul dari pernikahan dini


 

  • Dampak positif


 

  1. Dukungan emosional


Dengan dukungan emosional maka dapat melatih kecerdasan emosional dan spiritual dalam diri setiap pasangan (ESQ) .

  1. Dukungan keuangan


Dengan menikah di usia dini dapat meringankan beban ekonomi menjadi lebih menghemat.

  1. Kebebasan yang lebih


Dengan berada jauh dari rumah maka menjadikan mereka bebas melakukan hal sesuai keputusannya untuk menjalani hidup mereka secara financial dan emosional.

  1. Belajar memikul tanggung jawab di usia dini


Banyak pemuda yang waktu masa sebelum nikah tanggung jawabnya masih kecil dikarenakan ada orang tua mereka, disini mereke harus dapat mengatur urusan mereka tanpa bergantung pada orang tua.

  1. Terbebas dari perbuatan maksiat seperti zina dan lain-lain.


 

  • Dampak negative


 

  1. 1.      Dari segi pendidikan


Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa seseorang yang melakukan pernikahan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai dampak, terutama dalam dunia pendidikan. Dapat diambil contoh, jika sesorang yang melangsungkan pernikahan ketika baru lulus SMP atau SMA, tentu keinginannya untuk melanjutkan sekolah lagi atau menempuh pendidikan yang lebih tinggi tidak akan tercapai. Hal tersebut dapat terjadi karena motivasi belajar yang dimiliki seseorang tersebut akan mulai mengendur karena banyaknya tugas yang harus mereka lakukan setelah menikah. Dengan kata lain, pernikahan dini dapat menghambat terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran.

Selain itu belum lagi masalah ketenaga kerjaan, seperti realita yang ada didalam masyarakat, seseorang yang mempunyai pendidikan rendah hanya dapat bekerja sebagai buruh saja, dengan demikian dia tidak dapat mengeksplor kemampuan yang dimilikinya.

  1. 2.      Dari segi kesehatan


Dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Rumah Sakit Balikpapan Husada (RSBH) dr Ahmad Yasa, SPOG mengatakan, perempuan yang menikah di usia dini kurang dari 15 tahun memiliki banyak risiko, sekalipun ia sudah mengalami menstruasi atau haid. Ada dua dampak medis yang ditimbulkan oleh pernikahan usia dini ini, yakni dampak pada kandungan dan kebidanannya. penyakit kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah usia dini, antara lain infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim. Hal ini terjadi karena terjadinya masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa yang terlalu cepat. Padahal, pada umumnya pertumbuhan sel yang tumbuh pada anak-anak baru akan berakhir pada usia 19 tahun.

Berdasarkan beberapa penelitian yang pernah dilakukan, rata-rata penderita infeksi kandungan dan kanker mulut rahim adalah wanita yang menikah di usia dini atau dibawah usia 19 atau 16 tahun. Untuk risiko kebidanan, wanita yang hamil di bawah usia 19 tahun dapat berisiko pada kematian, selain kehamilan di usia 35 tahun ke atas. Risiko lain, lanjutnya, hamil di usia muda juga rentan terjadinya pendarahan, keguguran, hamil anggur dan hamil prematur di masa kehamilan. Selain itu, risiko meninggal dunia akibat keracunan kehamilan juga banyak terjadi pada wanita yang melahirkan di usia dini. Salah satunya penyebab keracunan kehamilan ini adalah tekanan darah tinggi atau hipertensi.

Dengan demikian, dilihat dari segi medis, pernikahan dini akan membawa banyak kerugian. Maka itu, orangtua wajib berpikir masak-masak jika ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Bahkan pernikahan dini bisa dikategorikan sebagai bentuk  kekerasan psikis dan seks bagi anak, yang kemudian dapat mengalami trauma.

  1. Dari segi psikologi


Menurut para psosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

 

  1. f.       Analisis tentang pernikahan dini


 

Pada hakikatnya seseorang itu di perbolehkan menikah jika telah terpenuhi semua syarat – syarat yang telah ditentukan dalam islam, namun pernikahan tersebut akan menjadi haram hukumnya jika tujuannya untuk menyakiti salah satu pasangan.

Istilah pernikahan dini adalah istilah kontemporer.Bagi orang-orang yang hidup pada awal-awal abad ke-20 atau sebelumnya, pernikahan seorang wanita pada usia 13-14 tahun, atau laki - laki pada usia 17-18 tahun adalah hal biasa, tidak istimewa. Tetapi bagi masyarakat kini, hal itu merupakan sebuah keanehan. Wanita yang menikah sebelum usia 20 tahun atau laki – laki sebelum 25 tahun pun dianggap tidak wajar. Meskipun banyak dari nash al-Qur'an dan Hadits yang merujuk pada dalil tentang perkawinan, selain dalil nash sebagai dasar hukum perkawinan, masih diperlukan lagi ijtihad para fuqaha terhadap beberapa masalah yang perlu pemecahan untuk memperoleh ketentuan hukum, misalnya, Bagi orang yang sudah ingin kawin dan takut akan berbuat zina kalau tidak kawin, maka wajib ia mendahulukan kawin daripada menunaikan ibadah haji. Tetapi kalau ia tidak takut akan melakuakan zina, maka ia wajib mendahulukan haji daripada kawin. Juga dalam wajib kifayah yang lain, seperti menuntut ilmu dan jihad, wajib ditunaikan lebih dahulu daripada kawin. Sekiranya tidak ada kekhawatiran akan terjatuh dalam lembah perzinaan” (Moh. Thalib, hlm.22)

Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, salah satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl).

Islam memang tidak melarang adanya pernikahan dini, asalkan dari masing – masing pihak telah mampu memenuhi segala persyaratannya, dan pernikahan tersebut dilaksanakan untuk menguatkan rasa keberagamaan antara keduanya. Melihat lebih banyaknya dampak negative dari pada dampak positifnya, sebaiknya pernikahan dini tidak dilakukan jika tujuannya hanya untuk pemuasan nafsu saja, mengapa hal tersebut tidak diperbolehkan, karena hal tersebut dapat diqiyaskan dengan berbahaya. Berbahaya disini, apabila dalam suatu pernikahan nantinya akan menimbulkan KDRT, tujuan pernikahan tidak sesuai dengan syariat islam, dan  merugikan salah satu pihak.

Bisa diambil contoh, pernikahan antara syeh fuji dan lutfiana ulfa. Dalam pernikahan tersebut jelas merugikan salah satu pasangan (ulfa). diusianya yang masih kecil dia harus bersikap seperti orang dewasa yang bisa mengurusi urusan rumah tangga. Masa yang seharusnya di pergunakan untuk bermain dengan teman sebayanya, membentuk kepribadiannya, harus dia tinggalkan begitu saja. Perbuatan tersebut sudah melanggar UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan menikahi anak dibawah umur, melecehkan wanita dan memasung hak anak.

Selain itu, kita bisa`melihat betapa amburadulnya suatu pernikahan dalam sinetron “pernikahan dini” yang hanya didasari oleh nafsu saja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

 

Kesimpulan

 

Dari uraian yang sudah dijelaskan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

Pertama, setiap muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatannya, termasuk dalam hal pernikahan.

Kedua, pernikahan dini hukumnya sunah bagi yang dapat mengendalikan diri, dan akan menjadi wajib jika antara keduanya sudah tidak dapat mengendalikan dini.

Ketiga, menikah dini dalam dua keadaan tersebut bisa mensyaratkan adanya kesiapan ilmu, harta( nafkah) dan fisik, disamping mensyaratkan tetap adanya kemampuan melaksanakan kewajiban menuntut ilmu.

Keempat, islam telah menetapkan hukum – hukum preventif agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiyat seperti zina.

Kelima, bahwasanya pernikahan dini itu memiliki dampak positif dan negatif bagi yang melaksanakan, baik ditinjau dari fisik maupun psikisnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

M. Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Tentang Hukum Acara Peradilan Agama dan Perkawinan Islam, (Jakarta : Hill.Co., 1984)

Moh. Thalib, Fiqh Sunnah Terjemah, (Bandung : PT Al-Ma'arif, 1981), Jilid ke-6

Nugroho Kampono. 2007. Pernikahan Dini tingkatkan Resiko Kanker Servic. Semarang: Kelud Raya.

Prof. H. Mahmud Junus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Pustaka Mahmudiah, Cetakan   ketiga, Jakarta, 1964.

Sayuti Talib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Jakarta; UI Press, 1986)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar