PENDIDIKAN Agama Islam (PAI) di sekolah memiliki peranan yang sangat penting, karena di dalamnya terkandung beberapa norma/aturan, moral, akhlak, etika dan kesantunan yang harus dipatuhi oleh setiap aparat sekolah, dari kepala sekolah, guru, siswa sampai penjaga sekolah. PAI juga berperan dalam mempercepat proses pencapaian tujuan pendidikan nasional dan memberikan nilai pada mata pelajaran umum.
Mengingat pentingnya peranan PAI, maka mata pelajaran ini harus diupayakan dapat dilaksanakan dengan baik agar tujuan yang diharapkan dapat dicapai. Itu sebabnya titik sentral dari sasaran pembelajaran PAI adalah meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia yang bermoral. Membangun dan menyiapkan kader-kader atau para siswa menjadi manusia seutuhnya, yang pada giliran berikutnya bisa menyiapkan kader-kader lanjutan secara berkesinambungan.
Menilik Pendidikan Agama Islam sekarang berbeda dengan PAI di masa lalu. Poin-poin tujuan pendidikan nasional yang mesti dicapai adalah mengembangkan potensi peserta didik yang berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.
Jika di masa lalu pembelajaran PAI di sekolah mampu mewujudkan tujuan nasional tesebut, berbeda dengan PAI di masa sekarang. Keberhasilan PAI di masa lalu dapat dilihat dari perilaku yang muncul dari peserta didik seperti hormat dan santun terhadap guru, mampu menanamkan nilai-nilai akhlak dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga melahirkan generasi yang berkepribadian tangguh. Berbeda dengan siswa sekarang ini jauh dari kata santun, seperti melawan guru, susah diatur, tawuran, dan segala macam perilaku yang menyimpang lainnya.
Saat ini PAI di sekolah hanya menjadi tugas dan tanggungjawab mutlak Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) saja, sehingga wajar PAI saat ini sulit untuk mencapai tujuannya. Selain itu, diberlakukan UAN-UN menambah pergeseran PAI menjadi pelajaran yang dipandang sebelah mata. Bagaimana tidak, pihak dinas, kepala sekolah, guru yang mata pelajaran di UAN-UN fokus mengejar target kelulusan sehingga otomatis pembentukan moral (akhlak) menjadi nomor dua.
Bahkan di beberapa sekolah, kepala sekolah memberikan reward berupa bonus kepada guru yang dapat mengiringi siswa mereka lulus dengan nilai yang baik. Hal ini menjadi pemisah antara pelajaran yang di UAN-UN dengan pelajaran yang tidak di UAN-UN termasuk salah satunya adalah pembelajaran PAI. Dampaknya kepada merosotnya kinerja mengajar guru mata pelajaran yang tidak di Ujian Nasionalkan sampai kepada menurunnya minat siswa untuk terus menggali ilmu pengetahuan.
Ironisnya lagi, ini berjalan bertahun-tahun lamanya, sehingga pola pendidikan kita saat ini hanya menciptakan generasi yang cerdas dalam segi kognitif, tanpa menyentuh unsur-unsur yang lain yang berhubungan dengan fitrah sebagai muslim. Wajar bila masih banyak sekolah-sekolah yang melahirkan lulusan yang baik kognitifnya, namun tidak berkualitas akhlaknya atau minim pengetahuan agamanya.
Jika kita kembali kepada teori, suatu yang akan dapat dihasilkan dengan baik jika prosesnya baik. Jika demikian, berarti dalam prosesnya Pendidikan Agama Islam tidak berjalan dengan semestinya sehingga melahirkan produk yang tidak berkualitas. Untuk itu semestinya pembelajaran PAI kembali diperjelas keberadaannya.
Beberapa cara dapat dilakukan seperti saat ini pemerintah pusat (Ditpais) merumuskan, menetapkan dan disebarluaskan untuk di laksanakan masalah kurikulum PAI pada sekolah. Mulai tahun ajaran 2008-2009 lalu, kurikulum yang dimaksud sudah mulai diujicobakan melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasonal (USBN) dari tingkat SD. SMP, dan SMA/SMK pada sekolah-sekolah tertentu, kemudian tahun ajaran ini 2010-2011, sudah mulai diperluas pelaksanaannya termasuk sekolah-sekolah yang ada di negeri serumpun sebalai ini. Walau masih berstatus Ujian Sekolah, nampaknya kita semua sepakat bahwa hal ini sangat positif untuk terus dilaksanakan serta diperjuang_kan agar setara dengan pelajaran yang di UN-kan, serta paling tidak pembelajaran PAI tidak lagi dipandang sebagai mata pelajaran pelengkap.
Selain itu, yang tak kalah pentingnya agar sebuah pembelajaran memiliki nilai adalah pengintegrasiaan pelajaran PAI ke dalam pelajaran umum. Dalam hal ini harus ada kolaborasi yang baik antara guru PAI dengan guru umum, agar pelajaran atau materi yang disampaikan seimbang. Guru umumpun sebagai seorang muslim seharusnya memiliki pengetahuan yang baik tentang Islam dan Al-Quran, karena bila guru umum dapat menjelma menjadi guru Pendidikan Agama Islam, tentunya materi yang disampaikan akan selalu dapat dikaitkan dengan ajaran Islam, sehingga proses penanaman akhlak akan lebih mudah mengenai sasarannya.
Namun, kenyataan sekarang ini, pengintegrasian pelajaran PAI kedalam pelajaran umum tidak berlaku. Pelajaran umum hanya dipahami sebagai ilmu pengetahuan yang berseberangan dengan PAI, dan tidak dapat diintegrasikan. Siswapun hanya mengetahui pengetahuan umum tersebut sebagaimana yang termaktub di dalam buku pelajaran saja. Hal ini seakan-akan ada jurang pemisah antara pelajaran umum dengan pelajaran PAI. Mengapa terjadi demikian?
Contohnya saja, di dalam pelajaran umum siswa mempelajari bahwa hujan dapat terjadi jika terjadi kondensasi di awan. Lalu turunlah hujan. Namun pada pembelajaran PAI siswa mempelajari bahwa ada malaikat yang bertugas menurunkan hujan. Lantas mana kedua teori ini yang benar? Semestinya tidak lagi muncul hal demikian bila guru dapat mengintegrasikan kedua teori tersebut. Sehingga pengetahuan tersebut tidak terpisah-pisah dan menjadi bernilai.
Inilah realita perkembangan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah kita saat ini, yang jauh merosot dibandingkan dengan pendidikan di masa lalu. Sebagai muslim sejati tugas kita bersamalah untuk memajukan Pendidikan Agama Islam (PAI) di bumi serumpun sebalai ini sehingga mampu melahirkan anak-anak bangsa yang berakhlak dan berkualitas.***
Minggu, 08 Januari 2012
Sabtu, 07 Januari 2012
METODE PEMBELAJARAN CTL (Contextual Teaching and Learning)
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah strategi pembelajaran PAI
Dosen Pengampu : Drs. Abdul Madjid, M. Ag.
Disusun Oleh :
Aisyah Suryani (20090720011)
Wiwin Sundari (20090720015)
Esti wahyuni (20090720039)
Herlindatun Nur IR (20090720043)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2011
PENDAHULUAN
Pembelajaran yang baik adalah suatu proses belajar mengajar dimana kegiatan tersebut berpusat pada siswa (student center). Belajar akan lebih bermakna jika anak mengalami apa yang dipelajarinya, bukan mengetahuinya. Pembelajaran yang berorientasi pada penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetisi mengingat jangka pendek, akan tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang
Untuk itu diperlukan suatu metode yang dapat mengaitkan kedua hal tersebut (pelajaran dan kehidupan nyata siswa). Dan metode yang paling tepat adalah CTL.
CTL adalah suatu proses pendidikan yang holistik dan bertujuan memotivasi siswa untuk memahami makna materi pelajaran yang dipelajarinya dengan mengkaitkan materi tersebut dengan konteks kehidupan mereka sehari-hari (konteks pribadi, sosial, dan kultural) sehingga siswa memiliki pengetahuan/ keterampilan yang secara fleksibel dapat diterapkan dari satu permasalahan atau konteks ke permasalahan dan juga pada konteks lainnya.
Ada tiga hal yang harus dipahami dalam menggunakan CTL. Yang Pertama harus menekankan kepada proses keterlibatan siswa untuk menemukan materi. Kedua, CTL mendorong agar siswa dapat menemukan hubungan antara materi yang dipelajari dengan situasi kehidupan nyata, artinya siswa dituntut untuk dapat menangkap hubungan antara pengalaman belajar di sekolah dengan kehidupan nyata. Ketiga, CTL mendorong siswa untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan, artinya CTL bukan hanya mengharapkan siswa dapat memahami materi yang dipelajarinya, akan tetapi bagaimana materi pelajaran itu dapat mewarnai perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. Materi pelajaran dalam konteks CTL bukan untuk ditumpuk di otak dan kemudian dilupakan, akan tetapi sebagai bekal siswa dalam mengarungi kehidupan nyata.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pendekatan kontektual atau sering disebut dengan Contextual Teaching and Learning (CTL) merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat.
Dengan konsep itu, hasil pembelajaran diharapkan lebih bermakna bagi siswa. Proses pembelajaran berlangsung alamiah dalam bentuk kegiatan siswa bekerja dan mengalami, bukan mentransfer pengetahuan dari guru ke siswa. Strategi pembelajaran lebih dipentingkan daripada hasil
Dalam kelas kontektual, tugas guru adalah membantu siswa mencapai tujuannya. Maksudnya, guru lebih banyak berurusan dengan strategi daripada memberi informasi. Tugas guru mengelola kelas sebagai sebuah tim yang bekerja bersama untuk menemukan sesuatu yang baru bagi anggota kelas (siswa). Sesuatu yang baru datang dari menemukan sendiri bukan dari apa kata guru. Begitulah peran guru di kelas yang dikelola dengan pendekatan kontekstual.
B. Karakteristik
1. Kerjasama
2. Saling menunjang
3. Menyenangkan
4. Tidak membosankan
5. Belajar dengan bergairah
6. Pembelajaran terintegrasi
7. Menggunakan berbagai sumber
8. Siswa aktif
9. Sharing dengan teman
10. Siswa kritis, guru kreatif
11. Dinding kelas dan lorong-lorong penuh dengan hasil karya siswa, peta-peta, gambar, artikel, humor dll
12. Laporan kepada orang tua bukan hanya raport, tetapi hasil karya siswa, laporan hasil praktikum, karangan siswa dll.
C. Asas – asas CTL
a) Konstruktivisme
Pengertian konstruktivisme menurut Wina Sanjaya (2006:12) adalah “Proses membangun atau menyusun pengetahuan baru dalam struktur kognitif siswa berdasarkan pengalaman”. Menurut pengembang filsafal konstruktivisme Mark Baldwin dan diperdalam oleh Jean Piaget dalam Wina Sanjaya (2006:13) menyatakan bahwa “Pengetahuan itu terbentuk bukan hanya dari objek semata, tetapi juga dari kemampuan individu sebagai subjek yang menangkap setiap objek yang diamatinya.
Esensi dari teori konstruktivis adalah bahwa siswa harus menemukan dan mentransformasikan suatu informasi kompleks ke situasi lain, dan dapat dijadikan milik mereka sendiri. Dengan dasar itu, pembelajaran harus dikemas menjadi proses mengkonstruksi bukan menerima pengetahuan. Dalam proses pembelajaran, siswa membangun sendiri pengetahuan mereka melalui keterlibatan aktif dalam proses pembelajaran (Wina Sanjaya : 2006).
Menurut Suparno (1997:49) secara garis besar prinsip– prinsip konstruktivisme yang diambil adalah :
1) Pengetahuan dibangun oleh siswa sendiri, baik secara personal maupun secara sosial;
2) Pengetahuan tidak dipindahkan dari guru ke siswa, kecuali dengan kearifan siswa sendiri untuk bernalar;
3) Siswa aktif mengkonstruksi secara terus menerus, sehingga terjadi perubahan konsep menuju konsep yang lebih rinci, lengkap serta sesuai dengan konsep ilmiah;
4) Guru sekedar membantu menyediakan sarana dan situasi agar proses konstruksi siswa berjalan mulus. Suparno (1997:49)
b) Inkuiri
Asas kedua dalam pembelajaran CTL adalah inkuiri. Artinya, proses pembelajaran didasarkan pada pencapaian dan penemuan melalui proses berpikir secara sistematis. Pengetahuan bukanlah sejumlah fakta hasil dari mengingat, akan tetapi hasil dari proses menemukan sendiri. Proses menemukan inilah yang dirangsang secara optimal lewat penerapan strategi pembelajaran CTL. Karena strategi pembelajaran CTL menekankan keaktifan siswa dalam menemukan sendiri pengetahuan. Dengan demikian dalam proses perencanaan, guru bukanlah mempersiapkan sejumlah materi yang harus dihafal, akan tetapi merancang pembelajaran yang memungkinkan siswa dapat menemukan sendiri materi yang harus dipahaminya.
Ada beberapa langkah dalam kegiatan menemukan dalam kegiatan menemukan ( inkuiry ) yang dapat dipraktekkan di kelas :
1) Merumuskan Masalah;
2) Mengamati dan melakukan observasi;
3) Menganalisis dan menyajikan hasil tulisan, gambar, laporan bagan, tabel dan karya lainnya.
4) Mengkomunikasikannya atau menyajikan hasil karya pada pembaca, teman sekelas, guru atau audien yang lain. Suparno (1997:50)
c) Bertanya (Questioning)
Menurut Suparno (1997:50) bertanya dapat dipandang sebagai “Refleksi dari keingintahuan setiap individu; sedangkan menjawab pertanyaan mencerminkan kemampuan seseorang dalam berpikir. Dalam proses pembelajaran melalui CTL, guru tidak menyampaikan informasi begitu saja, akan tetapi memancing agar siswa dapat menemukan sendiri”.
Cara guru memnacing siswa untuk bertanya akan dapat tereksplorasi dengan baik. Karena itu peran bertanya sangat penting, sebab melalui pertanyaan–pertanyaan guru dapat membimbing dan mengarahkan siswa untuk menemukan setiap materi yang di pelajarinya.
Banyak bertanya sering kali tidak di tanggapi dengan positif oleh guru maupun teman–teman. Kelas bukan merupakan tempat yang aman untuk ”berbuat kesalahan” dan eksplorasi. Anak kecil dalam kepoloson belajarnya justru sering kali bertanya banyak hal yang terkadang membingungkan orang tua seperti ” kenapa langit warnanya biru ? bagaimana adik bisa berada di perut ibu ?”. Sekali lagi seiring perjalanan pendidikan kita, kepolosan dan kekritisan tidak semakin terasah tetapi justru sebaliknya. Siswa menjadi malas dan bahkan apatis terhadap kegiatan belajar yang dirasa sebagai siksaan.
d) Masyarakat Belajar (Learning Community)
Leo Semenovich Vygotsky seorang psikolog Rusia dalam Suparno (1997:51), menyatakan bahwa :
“Pengetahuan dan pemahaman anak ditopang bannyak oleh komunikasi dengan orang lain. Suatu permasalahan tidak mungkin dapat di pecahkan sendiri, tetapi mebutuhkan bantuan orang lain. Kerjasama saling memberi dan menerima sangat dibutuhkan untuk memecahkan suatu persoalan. Konsep masyarakat belajar (learning community) dalam CTL menyarankan agar hasil pembelajaran deperoleh melalui kerjasama dengan orang lain”.
Kerjasama itu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk baik dalam kelompok belajar secara formal naupun dalam lingkungan yang terjadi secara alamiah. Hasil belajar dapat diperoleh dari hasil sharing dengan orang lain, antar teman, antar kelompok, yang sudah tahu memberi tahu kepada yang belum tahu, yang pernah memiliki pengalaman membagi pengalamannya kepada orang lain. Inilah hakekat dari masyarakat belajar, masyarakat yang saling membagi.
Model pembelajaran dengan teknik Learning Community sangat membantu proses pembelajaran di kelas. Prakteknya dalam pembelajaran terwujud dalam :
1) Pembentukan kelompok kecil;
2) Pembentukan kelompok besar;
3) Mendatangkan ”ahli” ke kelas (tokoh, olah ragawan, dokter, perawat, petani, pengurus organisasi, polisi, tukang kayu dll);
4) Bekerja dengan kelas sederajat;
5) Bekerja kelompok dengan kelas di atasnya;
6) Bekerja dengan masyarakat. (Suparno, 1997:52)
e) Pemodelan (Modeling)
Yang dimaksud dengan asas modeling adalah proses pembelajaran dengan memperagakan sesuatu sebagai contoh yang dapat ditiru oleh setiap siswa. Misalnya : Guru memberikan contoh bagaimana cara mengoperasikan sebuah alat, atau bagaimana cara melafalkan sebuah kalimat asing, guru olah raga memberikan contoh bagaimana cara melempar bola, guru kesenian memberikan contoh bagaimana cara memainkan alat musik, guru biologi memberikan contoh bagaimana cara menggunakan termometer, dan lain sebagainya.
Proses modeling tidak sebatas dari guru saja, akan tetapi dapat juga memanfaatkan siswa yang dinggap memiliki kemampuan. Misalnya siswa yang pernah menjadi juara dalam membaca puisi dapat disuruh untuk menampilkan kebolehannya di depan teman–temannya, dengan demikian siswa dapat dianggap sebagai model. Modeling merupakan asas yang cukup penting dalam pembelajaran CTL, sebab melalui modeling siswa dapat terhindar dari pembelajaran yang teoretis-abstrak yang dapat memungkinkan terjadinya verbalisme.
f) Refleksi (Reflection)
Menurut Suparno (1997:53) “Refleksi adalah cara berpikir tentang apa yang baru di pelajari atau berpikir ke belakang tentang apa yang sudah dilakukan di masa lalu”. Refleksi merupakan respon terhadap kejadian, aktivitas atau pengalaman yang batu di terima. Misalnya, ketika pelajaran berakhir, siswa “merenung” kalau begitu, cara saya menyimpan file selama ini salah, mestinya dengan cara yang baru saya pelajari, sehingga file dalam komputer saya lebih tertata.
Pengetahuan diperoleh melalui proses, pengetahuan dimiliki siswa diperluas melalui konteks pembelajaran yang kemudian diperluas sedikit demi sedikit. Guru membantu siswa membuat hubungan–hubungan antara pengetahuan yang dimiliki sebelumnya dengan pengetahuan yang baru. Dengan begitu siswa merasa memperoleh sesuatu yang berguna bagi dirinya tentang apa yang baru dipelajarinya. Refleksi menjawab pertanyaan kaum behaviorisme yang memisahkan aspek jasmani manusia dengan aspek rohaninya. Selama ini siswa menjalani pembelajaran dengan statis dan tanpa variasi. Jarang sekali mereka diberi kesempatan untuk ”diam sejenak” dan berpikir tentang apa yang baru saja mereka lakukan atau pelajari. Waktu amat cepat berlalu, semua terburu–buru dan mungkin memang tidak sempat melakukannya.
g) Penilaian Nyata (Authentic Assessment)
Suparno (1997:53) menyatakan bahwa “Proses pembelajaran konvensional yang sering dilakukan guru pada saat ini, biasanya ditekankan pada aspek intelektual sehingga alat evaluasi yang digunakan terbatas pada penggunaan tes”. Dengan tes dapat diketahui seberapa jauh siswa telah menguasai materi pelajaran. Dalam CTL, keberhasilan pembelajaran tidak hannya ditentukan oleh perkembangan kemampuan intelektual saja, akan tetapi perkembangan seluruh aspek. Oleh sebab itu, penilaian keberhasilan tidak hannya ditentukan oleh aspek hasil belajar seperti tes, akan tetapi juga proses belajar melalui penilaian nyata. Penilaian nyata (Authentic Assessment) adalah proses yang dilakukan guru untuk mengumpulkan informasi tentang perkembangan belajar yang dilakukan siswa. Penilaian ini dilakukan untuk mengetahui apakah siswa benar–benar belajar atau tidak; apakah pengalaman belajar siswa memiliki pengaruh yang positif terhadap perkembangan baik intelektual maupun mental siswa. Penilaian yang autentik dilakukan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran. Penilaian ini dilakukan secara terus – menerus selama kegiatan pembelajaran berlangsung. Oleh sebab itu, tekanannya diarahkan kepada proses belajar bukan kepada hasil belajar.
D. Perbedaan pendekatan Contextual Teaching Learning dengan Pendekatan Tradisional
No. Pilar/Solusi, Indikator Masalah Pendekatan CTL Pendekatan Tradisional
1 Konstruktivisme Belajar berpusat pada siswa untuk mengkonstruksi bukan menerima Belajar yang berpusat pada guru, formal, serius
2 Inquiri Pengetahuan diperoleh dengan menemukan, menyatukan rasa, karsa dan karya Pengetahuan diperoleh siswa dengan duduk manis, mengingat seperangkat fakta, memisahkan kegiatan fisik dengan intelektual
3 Bertanya Belajar merupakan kegiatan produktif, menggali informasi, menghasilkan pengetahuan dan keputusan Belajar adalah kegiatan konsumtif, menyerap informasi menghasilkan kebingungan dan kebosanan
4 Masyarakat Belajar Kerjasama dan maju bersama, saling membantu Individualistis dan persaingan yang melelahkan
5 Pemodelan Pembelajaran yang Multi ways, mencoba hal – hal baru, kreatif Pembelajaran yang One way, seragam takut mencoba, takut salah
6 Refleksi Pembelajaran yang komprehensif, evaluasi diri sendiri/internal dan eksternal Pembelajaran yang terkotak – kotak, mengandalkan respon eksternal/guru
7 Penilaian Otentik Penilaian proses dan hasil, pengalaman belajar, tes dan non tes multi aspects Penilaian hasil, paper and pencil test, kognitif
E. Penerapan CTL dalam pembelajaran
Setiap siswa mempunyai gaya belajar yang berbeda - beda. Perbedaan yang dimiliki siswa tersebut dinamakan sebagai unsur modalitas belajar. Menurut Bobbi Deporter ada tiga tipe gaya belajar siswa, yaitu tive visual, auditorial dan kinestis. Tipe visual adalah gaya belajar dengan cara melihat, sedang tipe auditorial adalah tipe belajar dengan cara menggunakan alat pendengarannya, dan tipe kinestetis adalah tipe belajar dengan cara bergerak. Ketiga gaya belajar tersebut akan dapat diaplikasikan dengan baik oleh pendidik dengan menggunakan CTL.
Pembelajaran secara kontekstual ini dapat diterapkan dalam kurikulum apa saja, bidang studi apa saja, dan kelas yang bagaimanapun keadaannya. Pendekatan pembelajaran kontekstual dalam kelas cukup mudah. Secara garis besar, langkahnya sebagai berikut ini :
1. Kembangkan pemikiran bahwa anak akan belajar lebih bermakna dengan cara bekerja sendiri, dan mengkonstruksi sendiri pengetahuan dan keterampilan barunya
2. Laksanakan sejauh mungkin kegiatan inquiri untuk semua topik
3. kembangkan sifat ingin tahu siswa dengan bertanya
4. Ciptakan masyarakat belajar (belajar dalam kelompok – kelompok)
5. Hadirkan model sebagai contoh pembelajaran
6. Lakukan refleksi di akhir pertemuan
7. Lakukan penilaian yang sebenarnya dengan berbagai cara yang betul – betul menunjukan kemampuan siswa
Untuk itu ada beberapa catatan dalam penerapan CTL sebagai suatu strategi pembelajaran, diantaranya:
1. Strategi pembelajaran kontekstual adalah model pembelajaran yang menekankan pada aktivitas siswa secara penuh, baik fisik maupun mental.
2. Strategi pembelajaran kontekstual memandang bahwa belajar bukan menghafal akan tetapi proses berpengalaman dalam kehidupan nyata. Artinya CRL bukan hannya mengharapkan siswa dapat memahami materi yang dipelajarinya, akan tetapi bagaimana materi pelajaran itu dapat mewarnai perilakunya dalam kehidupan sehari – hari.
3. Kelas dalam pembelajaran CTL bukan sebagai tempat untuk memperoleh informasi, akan tetapi sebagai tempat untuk menguji data hasil temuan mereka di lapangan. Artinya proses belajar diorientasikan pada proses pengalaman secara langsung.
4. Materi pelajaran ditemukan oleh siswa sendiri bukan hasil pemberian dari orang lain. Artinya CTL mendorong agar siswa dapat menemukan hubungan antara materi yang dipelajari dengan situasi kehidupan nyara, jadi siswa dituntut untuk dapat menangkap hubungan antara pengalaman belajar di sekolah dengan kehidupan nyata. Hal ini sangat penting, sebab dengan dapat mengorelasikan materi yang ditemukan dengan kehidupan nyata, bukan saja bagi siswa materi itu akan berfungsi secara fungsional, akan tetapi materi yang dipelajarinya akan tertanam erat dalam memori siswa, sihingga tidak akan mudah dilupakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan bagi setiap guru manakala menggunakan pendekatan CTL, yaitu :
1. Siswa dalam pembelajaran dipandang sebagai individu yang sedang berkembang. Kemampuan belajar seseorang akan dipengaruhi oleh tingkat perkembangan dan keluasan pengalaman yang dimilikinya. Anak bukanlah orang dewasa dalam bentuk kecil, melainkan organisme yang sementara berada pada tahap – tahap perkembangan. Kemampuan belajar akan sangat ditentukan oleh tikat perkembangan dan pengalaman mereka. Dengan demikian, peran guru bukanlah sebagai instruktur atau ” penguasa ” yang memaksa kehendak melainkan guru adalah pembimbing siswa agar mereka dapat belajar sesuai dengan tahap perkembangannya.
2. Siswa memiliki kecenderungan untuk belajar hal – hal yang baru dan penuh tantangan. Kegemaran anak adalah mencoba hal – hal yang dianggap aneh dan baru. Oleh karena itulah belajar bagi mereka adalah mencoba memecahkan setiap persoalan yang menantang. Dengan demikian, guru berperan dalam memilih bahan – bahan belajar yang dianggap penting untuk dipelajari oleh siswa.
3. Balajar bagi siswa adalah proses mencari keterkaitan atau keterhubungan antara hal – hal yang baru dengan hal – hal yang sudah di ketehui. Dengan demikian, peranan guru adalah membantu agar setiap siswa mampu menemukan keterkaitan antara pengalaman baru dengan pengalaman sebelumnya.
4. Belajar bagi anak adalah proses penyempurnaan skema yang telah ada ( asimilasi ) atau proses pembentukan skema ratu atau ( akomodasi ), dengan demikian tugas guru adalah memfasilitasi ( mempermudah ) agar anak mampu melakukan proses asimilasi dan proses akomodasi.
Kesimpulan
CTL merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Di dalam CTL terdapat beberapa karakteristik yang perlu diperhatikan ketika seorang pendidik akan memberikan makna dalam pembelajarannya, yaitu : Kerjasama, Saling menunjang, Menyenangkan, Tidak membosankan, Belajar dengan bergairah, Pembelajaran terintegrasi, Menggunakan berbagai sumber, Siswa aktif, Sharing dengan teman, Siswa harus kritis, dan guru harus kreatif.
CTL dapat diterapkan dalam kurikulum apa saja, bidang studi apa saja, dan kelas yang bagaimanapun keadaannya. Dengan demikian CTL merupakan suatu model pembelajaran yang dapat dengan mudah diaplikasikan oleh setiap pendidik. Untuk mewujudkan pembelajaran yang sesuai dengan konsep CTL, tentunya setiap pendidik juga harus melihat dan memperhatikan asas – asas yang terdapat dalamnya, hal ini diperlukan agar pembelajaran tersebut benar – benar sesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.
Daftar Pustaka
Dosen Pengampu : Drs. Abdul Madjid, M. Ag.
Disusun Oleh :
Aisyah Suryani (20090720011)
Wiwin Sundari (20090720015)
Esti wahyuni (20090720039)
Herlindatun Nur IR (20090720043)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2011
PENDAHULUAN
Pembelajaran yang baik adalah suatu proses belajar mengajar dimana kegiatan tersebut berpusat pada siswa (student center). Belajar akan lebih bermakna jika anak mengalami apa yang dipelajarinya, bukan mengetahuinya. Pembelajaran yang berorientasi pada penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetisi mengingat jangka pendek, akan tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang
Untuk itu diperlukan suatu metode yang dapat mengaitkan kedua hal tersebut (pelajaran dan kehidupan nyata siswa). Dan metode yang paling tepat adalah CTL.
CTL adalah suatu proses pendidikan yang holistik dan bertujuan memotivasi siswa untuk memahami makna materi pelajaran yang dipelajarinya dengan mengkaitkan materi tersebut dengan konteks kehidupan mereka sehari-hari (konteks pribadi, sosial, dan kultural) sehingga siswa memiliki pengetahuan/ keterampilan yang secara fleksibel dapat diterapkan dari satu permasalahan atau konteks ke permasalahan dan juga pada konteks lainnya.
Ada tiga hal yang harus dipahami dalam menggunakan CTL. Yang Pertama harus menekankan kepada proses keterlibatan siswa untuk menemukan materi. Kedua, CTL mendorong agar siswa dapat menemukan hubungan antara materi yang dipelajari dengan situasi kehidupan nyata, artinya siswa dituntut untuk dapat menangkap hubungan antara pengalaman belajar di sekolah dengan kehidupan nyata. Ketiga, CTL mendorong siswa untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan, artinya CTL bukan hanya mengharapkan siswa dapat memahami materi yang dipelajarinya, akan tetapi bagaimana materi pelajaran itu dapat mewarnai perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. Materi pelajaran dalam konteks CTL bukan untuk ditumpuk di otak dan kemudian dilupakan, akan tetapi sebagai bekal siswa dalam mengarungi kehidupan nyata.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pendekatan kontektual atau sering disebut dengan Contextual Teaching and Learning (CTL) merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat.
Dengan konsep itu, hasil pembelajaran diharapkan lebih bermakna bagi siswa. Proses pembelajaran berlangsung alamiah dalam bentuk kegiatan siswa bekerja dan mengalami, bukan mentransfer pengetahuan dari guru ke siswa. Strategi pembelajaran lebih dipentingkan daripada hasil
Dalam kelas kontektual, tugas guru adalah membantu siswa mencapai tujuannya. Maksudnya, guru lebih banyak berurusan dengan strategi daripada memberi informasi. Tugas guru mengelola kelas sebagai sebuah tim yang bekerja bersama untuk menemukan sesuatu yang baru bagi anggota kelas (siswa). Sesuatu yang baru datang dari menemukan sendiri bukan dari apa kata guru. Begitulah peran guru di kelas yang dikelola dengan pendekatan kontekstual.
B. Karakteristik
1. Kerjasama
2. Saling menunjang
3. Menyenangkan
4. Tidak membosankan
5. Belajar dengan bergairah
6. Pembelajaran terintegrasi
7. Menggunakan berbagai sumber
8. Siswa aktif
9. Sharing dengan teman
10. Siswa kritis, guru kreatif
11. Dinding kelas dan lorong-lorong penuh dengan hasil karya siswa, peta-peta, gambar, artikel, humor dll
12. Laporan kepada orang tua bukan hanya raport, tetapi hasil karya siswa, laporan hasil praktikum, karangan siswa dll.
C. Asas – asas CTL
a) Konstruktivisme
Pengertian konstruktivisme menurut Wina Sanjaya (2006:12) adalah “Proses membangun atau menyusun pengetahuan baru dalam struktur kognitif siswa berdasarkan pengalaman”. Menurut pengembang filsafal konstruktivisme Mark Baldwin dan diperdalam oleh Jean Piaget dalam Wina Sanjaya (2006:13) menyatakan bahwa “Pengetahuan itu terbentuk bukan hanya dari objek semata, tetapi juga dari kemampuan individu sebagai subjek yang menangkap setiap objek yang diamatinya.
Esensi dari teori konstruktivis adalah bahwa siswa harus menemukan dan mentransformasikan suatu informasi kompleks ke situasi lain, dan dapat dijadikan milik mereka sendiri. Dengan dasar itu, pembelajaran harus dikemas menjadi proses mengkonstruksi bukan menerima pengetahuan. Dalam proses pembelajaran, siswa membangun sendiri pengetahuan mereka melalui keterlibatan aktif dalam proses pembelajaran (Wina Sanjaya : 2006).
Menurut Suparno (1997:49) secara garis besar prinsip– prinsip konstruktivisme yang diambil adalah :
1) Pengetahuan dibangun oleh siswa sendiri, baik secara personal maupun secara sosial;
2) Pengetahuan tidak dipindahkan dari guru ke siswa, kecuali dengan kearifan siswa sendiri untuk bernalar;
3) Siswa aktif mengkonstruksi secara terus menerus, sehingga terjadi perubahan konsep menuju konsep yang lebih rinci, lengkap serta sesuai dengan konsep ilmiah;
4) Guru sekedar membantu menyediakan sarana dan situasi agar proses konstruksi siswa berjalan mulus. Suparno (1997:49)
b) Inkuiri
Asas kedua dalam pembelajaran CTL adalah inkuiri. Artinya, proses pembelajaran didasarkan pada pencapaian dan penemuan melalui proses berpikir secara sistematis. Pengetahuan bukanlah sejumlah fakta hasil dari mengingat, akan tetapi hasil dari proses menemukan sendiri. Proses menemukan inilah yang dirangsang secara optimal lewat penerapan strategi pembelajaran CTL. Karena strategi pembelajaran CTL menekankan keaktifan siswa dalam menemukan sendiri pengetahuan. Dengan demikian dalam proses perencanaan, guru bukanlah mempersiapkan sejumlah materi yang harus dihafal, akan tetapi merancang pembelajaran yang memungkinkan siswa dapat menemukan sendiri materi yang harus dipahaminya.
Ada beberapa langkah dalam kegiatan menemukan dalam kegiatan menemukan ( inkuiry ) yang dapat dipraktekkan di kelas :
1) Merumuskan Masalah;
2) Mengamati dan melakukan observasi;
3) Menganalisis dan menyajikan hasil tulisan, gambar, laporan bagan, tabel dan karya lainnya.
4) Mengkomunikasikannya atau menyajikan hasil karya pada pembaca, teman sekelas, guru atau audien yang lain. Suparno (1997:50)
c) Bertanya (Questioning)
Menurut Suparno (1997:50) bertanya dapat dipandang sebagai “Refleksi dari keingintahuan setiap individu; sedangkan menjawab pertanyaan mencerminkan kemampuan seseorang dalam berpikir. Dalam proses pembelajaran melalui CTL, guru tidak menyampaikan informasi begitu saja, akan tetapi memancing agar siswa dapat menemukan sendiri”.
Cara guru memnacing siswa untuk bertanya akan dapat tereksplorasi dengan baik. Karena itu peran bertanya sangat penting, sebab melalui pertanyaan–pertanyaan guru dapat membimbing dan mengarahkan siswa untuk menemukan setiap materi yang di pelajarinya.
Banyak bertanya sering kali tidak di tanggapi dengan positif oleh guru maupun teman–teman. Kelas bukan merupakan tempat yang aman untuk ”berbuat kesalahan” dan eksplorasi. Anak kecil dalam kepoloson belajarnya justru sering kali bertanya banyak hal yang terkadang membingungkan orang tua seperti ” kenapa langit warnanya biru ? bagaimana adik bisa berada di perut ibu ?”. Sekali lagi seiring perjalanan pendidikan kita, kepolosan dan kekritisan tidak semakin terasah tetapi justru sebaliknya. Siswa menjadi malas dan bahkan apatis terhadap kegiatan belajar yang dirasa sebagai siksaan.
d) Masyarakat Belajar (Learning Community)
Leo Semenovich Vygotsky seorang psikolog Rusia dalam Suparno (1997:51), menyatakan bahwa :
“Pengetahuan dan pemahaman anak ditopang bannyak oleh komunikasi dengan orang lain. Suatu permasalahan tidak mungkin dapat di pecahkan sendiri, tetapi mebutuhkan bantuan orang lain. Kerjasama saling memberi dan menerima sangat dibutuhkan untuk memecahkan suatu persoalan. Konsep masyarakat belajar (learning community) dalam CTL menyarankan agar hasil pembelajaran deperoleh melalui kerjasama dengan orang lain”.
Kerjasama itu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk baik dalam kelompok belajar secara formal naupun dalam lingkungan yang terjadi secara alamiah. Hasil belajar dapat diperoleh dari hasil sharing dengan orang lain, antar teman, antar kelompok, yang sudah tahu memberi tahu kepada yang belum tahu, yang pernah memiliki pengalaman membagi pengalamannya kepada orang lain. Inilah hakekat dari masyarakat belajar, masyarakat yang saling membagi.
Model pembelajaran dengan teknik Learning Community sangat membantu proses pembelajaran di kelas. Prakteknya dalam pembelajaran terwujud dalam :
1) Pembentukan kelompok kecil;
2) Pembentukan kelompok besar;
3) Mendatangkan ”ahli” ke kelas (tokoh, olah ragawan, dokter, perawat, petani, pengurus organisasi, polisi, tukang kayu dll);
4) Bekerja dengan kelas sederajat;
5) Bekerja kelompok dengan kelas di atasnya;
6) Bekerja dengan masyarakat. (Suparno, 1997:52)
e) Pemodelan (Modeling)
Yang dimaksud dengan asas modeling adalah proses pembelajaran dengan memperagakan sesuatu sebagai contoh yang dapat ditiru oleh setiap siswa. Misalnya : Guru memberikan contoh bagaimana cara mengoperasikan sebuah alat, atau bagaimana cara melafalkan sebuah kalimat asing, guru olah raga memberikan contoh bagaimana cara melempar bola, guru kesenian memberikan contoh bagaimana cara memainkan alat musik, guru biologi memberikan contoh bagaimana cara menggunakan termometer, dan lain sebagainya.
Proses modeling tidak sebatas dari guru saja, akan tetapi dapat juga memanfaatkan siswa yang dinggap memiliki kemampuan. Misalnya siswa yang pernah menjadi juara dalam membaca puisi dapat disuruh untuk menampilkan kebolehannya di depan teman–temannya, dengan demikian siswa dapat dianggap sebagai model. Modeling merupakan asas yang cukup penting dalam pembelajaran CTL, sebab melalui modeling siswa dapat terhindar dari pembelajaran yang teoretis-abstrak yang dapat memungkinkan terjadinya verbalisme.
f) Refleksi (Reflection)
Menurut Suparno (1997:53) “Refleksi adalah cara berpikir tentang apa yang baru di pelajari atau berpikir ke belakang tentang apa yang sudah dilakukan di masa lalu”. Refleksi merupakan respon terhadap kejadian, aktivitas atau pengalaman yang batu di terima. Misalnya, ketika pelajaran berakhir, siswa “merenung” kalau begitu, cara saya menyimpan file selama ini salah, mestinya dengan cara yang baru saya pelajari, sehingga file dalam komputer saya lebih tertata.
Pengetahuan diperoleh melalui proses, pengetahuan dimiliki siswa diperluas melalui konteks pembelajaran yang kemudian diperluas sedikit demi sedikit. Guru membantu siswa membuat hubungan–hubungan antara pengetahuan yang dimiliki sebelumnya dengan pengetahuan yang baru. Dengan begitu siswa merasa memperoleh sesuatu yang berguna bagi dirinya tentang apa yang baru dipelajarinya. Refleksi menjawab pertanyaan kaum behaviorisme yang memisahkan aspek jasmani manusia dengan aspek rohaninya. Selama ini siswa menjalani pembelajaran dengan statis dan tanpa variasi. Jarang sekali mereka diberi kesempatan untuk ”diam sejenak” dan berpikir tentang apa yang baru saja mereka lakukan atau pelajari. Waktu amat cepat berlalu, semua terburu–buru dan mungkin memang tidak sempat melakukannya.
g) Penilaian Nyata (Authentic Assessment)
Suparno (1997:53) menyatakan bahwa “Proses pembelajaran konvensional yang sering dilakukan guru pada saat ini, biasanya ditekankan pada aspek intelektual sehingga alat evaluasi yang digunakan terbatas pada penggunaan tes”. Dengan tes dapat diketahui seberapa jauh siswa telah menguasai materi pelajaran. Dalam CTL, keberhasilan pembelajaran tidak hannya ditentukan oleh perkembangan kemampuan intelektual saja, akan tetapi perkembangan seluruh aspek. Oleh sebab itu, penilaian keberhasilan tidak hannya ditentukan oleh aspek hasil belajar seperti tes, akan tetapi juga proses belajar melalui penilaian nyata. Penilaian nyata (Authentic Assessment) adalah proses yang dilakukan guru untuk mengumpulkan informasi tentang perkembangan belajar yang dilakukan siswa. Penilaian ini dilakukan untuk mengetahui apakah siswa benar–benar belajar atau tidak; apakah pengalaman belajar siswa memiliki pengaruh yang positif terhadap perkembangan baik intelektual maupun mental siswa. Penilaian yang autentik dilakukan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran. Penilaian ini dilakukan secara terus – menerus selama kegiatan pembelajaran berlangsung. Oleh sebab itu, tekanannya diarahkan kepada proses belajar bukan kepada hasil belajar.
D. Perbedaan pendekatan Contextual Teaching Learning dengan Pendekatan Tradisional
No. Pilar/Solusi, Indikator Masalah Pendekatan CTL Pendekatan Tradisional
1 Konstruktivisme Belajar berpusat pada siswa untuk mengkonstruksi bukan menerima Belajar yang berpusat pada guru, formal, serius
2 Inquiri Pengetahuan diperoleh dengan menemukan, menyatukan rasa, karsa dan karya Pengetahuan diperoleh siswa dengan duduk manis, mengingat seperangkat fakta, memisahkan kegiatan fisik dengan intelektual
3 Bertanya Belajar merupakan kegiatan produktif, menggali informasi, menghasilkan pengetahuan dan keputusan Belajar adalah kegiatan konsumtif, menyerap informasi menghasilkan kebingungan dan kebosanan
4 Masyarakat Belajar Kerjasama dan maju bersama, saling membantu Individualistis dan persaingan yang melelahkan
5 Pemodelan Pembelajaran yang Multi ways, mencoba hal – hal baru, kreatif Pembelajaran yang One way, seragam takut mencoba, takut salah
6 Refleksi Pembelajaran yang komprehensif, evaluasi diri sendiri/internal dan eksternal Pembelajaran yang terkotak – kotak, mengandalkan respon eksternal/guru
7 Penilaian Otentik Penilaian proses dan hasil, pengalaman belajar, tes dan non tes multi aspects Penilaian hasil, paper and pencil test, kognitif
E. Penerapan CTL dalam pembelajaran
Setiap siswa mempunyai gaya belajar yang berbeda - beda. Perbedaan yang dimiliki siswa tersebut dinamakan sebagai unsur modalitas belajar. Menurut Bobbi Deporter ada tiga tipe gaya belajar siswa, yaitu tive visual, auditorial dan kinestis. Tipe visual adalah gaya belajar dengan cara melihat, sedang tipe auditorial adalah tipe belajar dengan cara menggunakan alat pendengarannya, dan tipe kinestetis adalah tipe belajar dengan cara bergerak. Ketiga gaya belajar tersebut akan dapat diaplikasikan dengan baik oleh pendidik dengan menggunakan CTL.
Pembelajaran secara kontekstual ini dapat diterapkan dalam kurikulum apa saja, bidang studi apa saja, dan kelas yang bagaimanapun keadaannya. Pendekatan pembelajaran kontekstual dalam kelas cukup mudah. Secara garis besar, langkahnya sebagai berikut ini :
1. Kembangkan pemikiran bahwa anak akan belajar lebih bermakna dengan cara bekerja sendiri, dan mengkonstruksi sendiri pengetahuan dan keterampilan barunya
2. Laksanakan sejauh mungkin kegiatan inquiri untuk semua topik
3. kembangkan sifat ingin tahu siswa dengan bertanya
4. Ciptakan masyarakat belajar (belajar dalam kelompok – kelompok)
5. Hadirkan model sebagai contoh pembelajaran
6. Lakukan refleksi di akhir pertemuan
7. Lakukan penilaian yang sebenarnya dengan berbagai cara yang betul – betul menunjukan kemampuan siswa
Untuk itu ada beberapa catatan dalam penerapan CTL sebagai suatu strategi pembelajaran, diantaranya:
1. Strategi pembelajaran kontekstual adalah model pembelajaran yang menekankan pada aktivitas siswa secara penuh, baik fisik maupun mental.
2. Strategi pembelajaran kontekstual memandang bahwa belajar bukan menghafal akan tetapi proses berpengalaman dalam kehidupan nyata. Artinya CRL bukan hannya mengharapkan siswa dapat memahami materi yang dipelajarinya, akan tetapi bagaimana materi pelajaran itu dapat mewarnai perilakunya dalam kehidupan sehari – hari.
3. Kelas dalam pembelajaran CTL bukan sebagai tempat untuk memperoleh informasi, akan tetapi sebagai tempat untuk menguji data hasil temuan mereka di lapangan. Artinya proses belajar diorientasikan pada proses pengalaman secara langsung.
4. Materi pelajaran ditemukan oleh siswa sendiri bukan hasil pemberian dari orang lain. Artinya CTL mendorong agar siswa dapat menemukan hubungan antara materi yang dipelajari dengan situasi kehidupan nyara, jadi siswa dituntut untuk dapat menangkap hubungan antara pengalaman belajar di sekolah dengan kehidupan nyata. Hal ini sangat penting, sebab dengan dapat mengorelasikan materi yang ditemukan dengan kehidupan nyata, bukan saja bagi siswa materi itu akan berfungsi secara fungsional, akan tetapi materi yang dipelajarinya akan tertanam erat dalam memori siswa, sihingga tidak akan mudah dilupakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan bagi setiap guru manakala menggunakan pendekatan CTL, yaitu :
1. Siswa dalam pembelajaran dipandang sebagai individu yang sedang berkembang. Kemampuan belajar seseorang akan dipengaruhi oleh tingkat perkembangan dan keluasan pengalaman yang dimilikinya. Anak bukanlah orang dewasa dalam bentuk kecil, melainkan organisme yang sementara berada pada tahap – tahap perkembangan. Kemampuan belajar akan sangat ditentukan oleh tikat perkembangan dan pengalaman mereka. Dengan demikian, peran guru bukanlah sebagai instruktur atau ” penguasa ” yang memaksa kehendak melainkan guru adalah pembimbing siswa agar mereka dapat belajar sesuai dengan tahap perkembangannya.
2. Siswa memiliki kecenderungan untuk belajar hal – hal yang baru dan penuh tantangan. Kegemaran anak adalah mencoba hal – hal yang dianggap aneh dan baru. Oleh karena itulah belajar bagi mereka adalah mencoba memecahkan setiap persoalan yang menantang. Dengan demikian, guru berperan dalam memilih bahan – bahan belajar yang dianggap penting untuk dipelajari oleh siswa.
3. Balajar bagi siswa adalah proses mencari keterkaitan atau keterhubungan antara hal – hal yang baru dengan hal – hal yang sudah di ketehui. Dengan demikian, peranan guru adalah membantu agar setiap siswa mampu menemukan keterkaitan antara pengalaman baru dengan pengalaman sebelumnya.
4. Belajar bagi anak adalah proses penyempurnaan skema yang telah ada ( asimilasi ) atau proses pembentukan skema ratu atau ( akomodasi ), dengan demikian tugas guru adalah memfasilitasi ( mempermudah ) agar anak mampu melakukan proses asimilasi dan proses akomodasi.
Kesimpulan
CTL merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Di dalam CTL terdapat beberapa karakteristik yang perlu diperhatikan ketika seorang pendidik akan memberikan makna dalam pembelajarannya, yaitu : Kerjasama, Saling menunjang, Menyenangkan, Tidak membosankan, Belajar dengan bergairah, Pembelajaran terintegrasi, Menggunakan berbagai sumber, Siswa aktif, Sharing dengan teman, Siswa harus kritis, dan guru harus kreatif.
CTL dapat diterapkan dalam kurikulum apa saja, bidang studi apa saja, dan kelas yang bagaimanapun keadaannya. Dengan demikian CTL merupakan suatu model pembelajaran yang dapat dengan mudah diaplikasikan oleh setiap pendidik. Untuk mewujudkan pembelajaran yang sesuai dengan konsep CTL, tentunya setiap pendidik juga harus melihat dan memperhatikan asas – asas yang terdapat dalamnya, hal ini diperlukan agar pembelajaran tersebut benar – benar sesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.
Daftar Pustaka
MAKALAH FIQH IBADAH Puasa Bagi Wanita Hamil, Melahirkan Dan Menyusui
Dosen : Drs. Ghoffar Ismail, SAg. M.A
Disusun oleh:
1. Wiwin Sundari 20090720015
2. Nurul Ainna 20090720041
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2011
PENDAHULUAN
Saum atau puasa dalam islam ( صوم) secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dan memiliki syarat- syarat tertentu. Selain itu, puasa juga merupakan salah satu rukun islam. Perintah tentang kewajiban berpuasa telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi :
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”
Namun bagaimana hukum puasa bagi wanita yang sedang hamil, menyusui dan melahirkan. Apakah tetap diwajibkan berpuasa atau tidak, atau haruskah mengqadhanya setelah melahirkan dan kondisinya telah pulih, atau dikenakan membayar fidyah sebagai ganti karena ia tidak berpuasa. Seperti yang telah diketahui bahwa kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui ataupun melahirkan memang berbeda-beda. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa, terutama di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi, sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang. Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan permasalah tentang hukum puasa bagi wanita hamil, melahirkan, dan menyusui menurut alqur’an dan hadits, para ulama, dan dari segi kesehatan.
PEMBAHASAN
A. Al- Qur’an dan Hadits
Allah telah mewajibkan puasa Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain atau pun membayar fidyah. Orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan yaitu :
1. Musafir
2. Orang yang sakit
3. Wanita yang haid dan nifas
4. Kakek dan nenek yang sudah lanjut usia
5. Wanita hamil dan menyusui
Hamil dan menyusui adalah dua kondisi berat yang dialami hampir semua wanita. Dalam rentang waktu sembilan bulan mengandung janin, pun mengkondisikan jiwa dan raga untuk calon buah hatinya, energi sang ibu begitu tersita. Saat persalinan berhasil pun, ia tak lantas bisa bebas beistirahat. Dua tahun kedepan, ia harus menyusui si bayi; rentang waktu yang cukup menguras tenaga dan pikirannya untuk merawat dan membesarkan anak tercinta.
Untuk kesukaran tersebut, Islam memberikan keringanan hukum dalam ranah puasa. Pasalnya, kewajiban menahan makan dan minum mulai terbit fajar hingga matahari terbenam itu membutuhkan kekuatan fisik dan mental yang prima. Sementara vitalitas ibu hamil dan menyusui acapkali menyusut. Maka jangankan untuk menahan lapar dan dahaga selama 10 jam, kisaran waktu 2-3 jam saja tubuhnya sudah bergetar hebat.
Dalam hal inilah kewajiban berpuasa bagi wanita hamil dan menyusui agak berbeda dari kaum muslimin pada umumnya. Kesukaran yang mereka hadapi diibaratkan orang yang sakit ditengah ketidakberdayaanya melawan penyakit. Sebab itu, wanita hamil dan menyusui diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa.
••
Artinya : (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas pe=tunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Sedang hadist Nabi SAW
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
Artinya: Sesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil. (Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 ).
Namun, dispensasi (keringanan) tersebut ’diberikan’ bukan Cuma-Cuma. Keputusan meninggalkan puasa tersebut harus ada alasan yang kuat; yakni uzur. Uzur disini jelas merupakan ketidaksanggupan (tidak kuatnya) mereka menjalani puasa.. Dalam beberapa kasus mereka bahkan ambruk lantaran kondisinya yang kurang stabil untuk berpuasa.
Uzur tersebut pun, menurut DR Wahbah az-Zuhaily, salah seorang syekh besar Al- Azhar, Mesir, merupakan kekhawatiran yang bisa berupa kurangnya ketajaman akal, kerusakan, timbulnya suatu penyakit yang didasarkan pada analisa dokter muslim yang andal, adil, dan dapat dipercaya.
Bagaimana jika sebalilknya? Apakah wanita hamil dan menyusui tidak boleh berpuasa? Tentu, hukumnya kembali ke asal, yakni wajib. Sepanjang mereka tidak merasa berat, yakin sanggup menjalani serta tidak sampai membahayakan kondisi kesehatan diri dan janinnya.
Seperti kita ketahui tidak sedikit wanita hamil dan menyusui yang kuat menunaikan puasa sebulan penuh. Stimulus ibadah puasa seakan menjadi vitamin ekstra bagi mereka. Sebab dua kewajiban ibadah berisi nilai pahala tak terhingga merupakan kesempatan langka. Ramadhan datang setahun sekali, pun wanita hamil dan menyusui yang umumnya datang lebih jarang lagi. Sebuah karunia pahala hanya khusus dimiliki kaum muslimah.
Kendati demikian, pada tahap selanjutnya, wanita hamil dan menyusui pun harus mengerti benar koridor-koridor hukum dalam ranah puasa yang diberikan kemurahan tersebut. Sebab, bila mereka memang tidak berpuasa karena uzur, mereka dihadapkan pada dua hal; qadha (mengganti puasa dilain waktu setelah Ramadhan) dan membayar fidyah.
Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya. Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah “ith’am”, yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.
Al-Kaasaani berkata, "Adapun kewajiban membayar fidyah maka syaratnya adalah ketidakmampuan utnuk mengqodho puasa, yaitu ketidakmampuan yang tidak bisa diharapkan akan hilang hingga sampai meninggal dunia. Karenanya fidyah tidak wajib kecuali hanya pada manula. Tidak wajib fidyah bagi orang sakit dan musafir, dan tidak juga wajib fidyah bagi wanita hamil dan wanita menyusui" (Badaai' As-Shonaai' 2/105).
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah:184
•
Artinya : (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Beliau berkata, "Bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini dzat sakit, karena orang yang sakit yang tidak mendapat kemudhorotan karena puasa maka tidak boleh baginya untuk berbuka. Maka penyebutan sakit di sini adalah kinayah untuk kondisi yang terdapat pada seseorang yang jika ia berpuasa maka bisa mendapatkan kemudhorotan. Dan kondisi ini juga terdapat pada wanita hamil dan wanita menyusui, maka keduanya masuk (dalam ayat ini) untuk mendapatkan keringanan berbuka" (Badaai' As-Shonaai' 2/97).
Sedangkan yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya. Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’.
B. Pendapat Para Ulama
Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : "Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodho atau cukup dengan membayar fidyah saja?"
Terdapat beberapa pendapat dalam permasalahan ini, namun pada kesampatan ini penulis mencoba memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Akan tetapi sebelumnya penulis ingin mengingatkan kepada para pembaca sekalian bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, bagaimanapun penulis berusaha memilih pendapat yang terkuat untuk memecahkan masalah yang ada.
1. Pendapat pertama mengatakan :
Keduanya wajib mengqodho tanpa harus membayar fidyah. Dan hal ini berlaku secara mutlaq apakah keduanya berbuka karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka ataukah karena kedua-duanya. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi.
Pendapat ini sangatlah kuat mengingat kekuatan dalil yang ada, oleh karenanya pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas para ulama di zaman kita, seperti Syaikh Utsaimin (lihat Asy-Syarhul Mumti' 6/220), Syaikh Bin Baaz (lihat majmu' al-fatawa 15/225) , , dan Al-Lajnah Ad-Daimah (lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/226).
Fatwa Syaikh al-Utsaimin
Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa al-Shiyam, hal. 161, beliau ditanya: Jika wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa tanpa ada udzur, padahal ia kuat dan mampu dan tidak ada pengaruh buruk saat berpuasa, apa hukumnya? Beliau menjawab:
لا يحل للحامل أو المرضع أن تفطرا في نهار رمضان إلا للعذر، فإذا أفطرتا للعذر وجب عليهما قضاء الصوم ، لقول الله تعالى في المريض : ( وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ) . وهما بمعنى المريض وإذا كان عذرهما الخوف على الولد فعليهما مع القضاء عند بعض أهل العلم إطعام مسكين لكل يوم من البر (القمح) ، أو الرز، أو التمر، أو غيرها من قوت الاۤدميين ، وقال بعض العلماء: ليس عليهما سوى القضاء على كل حال ؛ لأنه ليس في إيجاب الإطعام دليل من الكتاب والسنة ، والأصل براءة الذمة حتى يقوم الدليل على شغلها ، وهذا مذهب أبي حنيفة رحمه الله ، وهو قوي
Artinya : "Wanita hamil atau menyusui tidak boleh berbuka pada siang Ramadhan kecuali karena ada udzur (alasan yang dibenarkan). Dan apabila keduanya berbuka karena ada udzur, wajib atas keduanya untuk mengqadha' shaum berdasarkan firman Allah ta'ala terhadap orang sakit:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Keduanya masuk dalam kategori maridh (orang sakit). Apabila alasan keduanya karena khawatir akan anaknya maka disamping qadha' –menurut sebagian ulama- keduanya wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari berupa gandum, atau nasi, kurma, atau makanan pokok lainnya. Sebagian ulama berkata: Tidak ada kewajiban bagi keduanya kecuali qadha' dalam kondisi apapun, karena tidak ada dalil dari Al-Kitab dan al-Sunnah yang mewajibkanya. Sedangkan hukum asal adalah bara'ah dzimmah (terlepas dari tanggungan) sehingga tegak dalil yang menyibukkanya. Ini merupakan madhab Abu Hanifah rahimahullah, dan merupakan pendapat yang kuat."
Dalam fatwa beliau yang lain, Fatawa Shiyam hal. 162, beliau ditanya: "Tentang wanita hamil, apabila ia khawatir atas dirinya atau khawatir atas anaknya lalu berbuka (tidak berpuasa), apa hukumnya?"
Beliau menjawab:
جوابنا على هذا أن نقول : الحامل لا تخلو من حالين : إحداهما : أن تكون نشيطة قوية لا يلحقها مشقة ولا تأثير على جنينها ، فهذه المرأة يجب عليها أن تصوم ؛ لأنها لا عذر لها في ترك الصيام
والحال الثانية : أن تكون الحامل غير متحملة للصيام : إما لثقل الحمل عليها ، أو لضعفها في جسمها ، أو لغير ذلك ، وفي هذه الحال تفطر ، لاسيما إذا كان الضرر على جنينها ، فإنه قد يجب الفطر عليها حينئذ . وإذا أفطرت فإنها كغيرها ممن يفطر لعذر يجب عليها قضاء الصوم متى زال ذلك العذر عنها ، فإذا وضعت وجب عليها قضاء الصوم بعد أن تطهر من النفاس ، ولكن أحياناً يزول عذر الحمل ويلحقه عذر آخر وهو عذر الإرضاع ، وأن المرضع قد تحتاج إلى الأكل والشرب لاسيما في أيام الصيف الطويلة النهار ، الشديدة الحر، فإنها قد تحتاج إلى أن تفطر لتتمكن من تغذية ولدها بلبنها، وفي هذه الحال نقول لها أيضاً: أفطري فإذا زال عنك العذر فإنك تقضين ما فاتك من الصوم
Artinya : " Wanita hamil tidak lepas dari dua kondisi: Pertama, ia sehat dan kuat yang tidak merasa berat dan tidak berpengaruh buruk pada janinnya. Maka wanita ini wajib berpuasa karena ia tidak memiliki udzur untuk meninggalkan puasa. Kondisi kedua, wanita hamil tidak mampu menjalankan puasa, baik karena beratnya kehamilannya, lemahnya pada fisiknya, atau sebab lainnya. Dalam kondisi ini ia berbuka, terlebih lagi apabila bahayanya mengancam janinnya, maka dalam kondisi seperti ini ia wajib berbuka (tidak puasa). Dan apabila berbuka, ia seperti yang lainnya dari orang yang berbuka karena udzur, yakni wajib atasnya mengqadha' puasa saat udzur itu telah hilang dari dirinya. Jika ia telah melahirkan, wajib atasnya mengqadha puasa setelah suci dari nifas. Tetapi, biasanya, hilangnya udzur hamil diikuti udzur lain, yaitu menyusui. Wanita menyusui membutuhkan makan dan minum terlebih saat musim panas yang siangnya lebih panjang, panasnya begitu menyengat, ia butuh untuk berbuka untuk memenuhi makanan bagi anaknya melalui air susunya. Dalam kondisi seperti ini kami katakan: Berbukalah, dan apabila telah hilang udzur darimu, bayarlah puasa yang telah engkau tinggalkan.
Fatwa Syaikh Ibnu Bazz
Dalam Majmu' al-Fatawa (15/225) beliau mengatakan:
أما الحامل والمرضع فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من حديث أنس بن مالك الكعبي عن أحمد وأهل السنن بإسناد صحيح أنه رخص لهما في الإفطار وجعلهما كالمسافر . فعلم بذلك أنهما تفطران وتقضيان كالمسافر ، وذكر أهل العلم أنه ليس لهما الإفطار إلا إذا شق عليهما الصوم كالمريض ، أو خافتا على ولديهما والله أعلم
Artinya :"Adapun wanita hamil dan menyusui telah ada ketetapan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dari hadits Anas bin Malik al-Ka'bi, dari Ahmad dan Ahlus Sunan dengan isnad shahih, bahwa beliau memberi rukhsah (keringanan) bagi keduanya untuk berbuka dan menjadikan keduanya seperti musafir. Maksudnya keduanya berbuka dan mengqadha' sebagaimana musafir. Para ulama menyebutkan, keduanya tidak boleh berbuka kecuali apabila terlalu berat kalau tetap berpuasa seperti orang sakit; atau jika keduanya khawatir atas anaknya, wallahu a'lam."
Fatwa Lajnah Daimah
Terdapat dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (10/226):
أما الحامل فيجب عليها الصوم حال حملها إلا إذا كانت تخشى من الصوم على نفسها أو جنينها فيرخص لها في الفطر وتقضي بعد أن تضع حملها وتطهر من النفاس
Artinya :"Adapun wanita hamil, wajib atasnya berpuasa di waktu hamil. Kecuali apabila khawatir (takut) atas kesehatan dirinya atau janinnya kalau tetap berpuasa. Maka diberikan rukhshah baginya berbuka dan mengganti (qadha') setelah melahirkan dan suci dari nifas."
Bahkan Ibnu Qudamah berkata, "Wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap diri mereka sendiri (bukan kawatir terhadap anak mereka-pent) maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib bagi mereka berdua untuk qodho saja, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ahli ilmu dalam hal ini" (Al-Mughni 4/393-394). Meskipun penafian khilaf yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berkaitan dengan kondisi khusus -yaitu jika keduanya berbuka karena kawatir terhadap diri mereka berdua sendiri-, akan tetapi ini jelas bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa keduanya hanya cukup membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho baik khawatiran karena diri mereka sendiri atau karena anak-anak mereka atau karena kedua-duanya. Dalil yang dikemukakan oleh para ulama yang memilih pendapat yang pertama ini adalah
Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik :
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
Artinya: Sesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil.
(Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 ).
Sisi pendalilan di sini, bahwasanya Allah menggandengkan hukum wanita hamil dan wanita menyusui dengan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa), hal ini menunjukan bahwa hukum antara wanita menyusui dan wanita hamil juga sama dengan hukum musafir. Jika musafir wajib mengqodho puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah maka demikian juga dengan wanita hamil dan wanita menyusui.
Dalil qiyas, dan ini merupakan dalil terkuat, karena kondisi wanita hamil dan wanita menyusui adalah kondisi seseorang yang mendapatkan suatu udzur yang kelak akan hilang udzur tersebut. Hal ini sebagaimana kondisi seorang musafir yang memiliki udzur safar yang tentunya memberatkan, dan suatu saat dia akan berhenti dari safarnya sehingga hilang udzurnya. Sebagaimana juga seorang yang sakit, ia memiliki udzur sakit dan suatu saat dia akan sembuh sehingga udzurnya hilang. Maka demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, suatu saat udzur mereka akan hilang, oleh karenanya mereka lebih pantas untuk diqiyaskan kepada orang musafir dan orang sakit. Berkata As-Sirokhsi, "Karena wanita yang hamil atau wanita yang menyusui mendapatkan "haroj" (kepayahan/kesulitan) tatkala puasa, dan kesulitan merupakan udzur untuk berbuka sebagaimana orang sakit dan musafir, dan wajib bagi wanita hamil atau menyusui qodho' tanpa bayar fidyah."
2. Pendapat kedua mengatakan :
Keduanya hanya wajib membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas. Ibnul Mundzir berkata, Para ulama dalam masalah ini ada empat madzhab yaitu :
a) Ibnu Umar, Ibnu Abaas, dan Sa'iid bin Jubair berkata, "Keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka dan memberi makan (fidyah), dan tidak wajib qodho atas keduanya.
b) 'Atoo bi Abi Robaah, Al-Hasan, Ad-Dhohaak, An-Nakho'i, Az-Zuhri, Robi'ah, Al-Auzaa'i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu 'Ubaid, Abu Tsaur, dan Ashaab Ar-Ro'yi berpendapat mereka berdua berbuka dan mengqoho tanpa bayar fidyah. Hukum keduanya seperti hukum orang sakit.
c) As-Syafi'i dan Ahmad berkata : Keduanya berbuka dan mengqodho serta membayar fidyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Mujahid.
d) Malik berkata : wanita hamil berbuka dan mengqodho tanpa fidyah dan wanita menyusui berbuka dan mengqoho serta membayar fidyah" (sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Majmu' Sarhul Muhadzdzab 6/275)
Dalam hal ini Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata:
إذا خَافَتِ الحاملُ على نفسها والمرضِعُ على ولدها في رمضان : يُفطران ويُطعمان مكانَ كل يومٍ مسكيناً، ولا يقضيان صوماً
Artinya : "Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqodho." (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, "Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)
انت بمنزلة الذي لا يطيق عليك أن تطعمى مكا ن كل يوم مسكينا ولا قضا ء عليك
Artinya : "Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu." (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, "Ini adalah isnad yang shahih"
Ibnu Umar juga berpendapat seperti pendapat Ibnu Abbas.
أ ن ا مر أ ة سأ لته و هى حبلى فقا ل أفطري وأظعمى عن كل يوم مسكينا ولا تقضي
Artinya : Ada seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata, "Berbukalah dan berilah makan kepada seorang miskin untuk mengganti setiap harinya, dan janganlah mengqodhlo" (HR Ad-Daruquthni dalam sunannya 2/196 no 2388. Abdurrozzaq dalam mushonnafnya 4/217 no 7558, 7559, dan 7561 juga meriwayatkan atsar dari Ibnu Umar dengan makna yang sama dengan riwayat diatas).
Dan tidak diketahui adanya sahabat yang lain yang menyelisihi Ibnu Abbas. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Umar. Dan perkataan seorang sahabat adalah sebuah hujjah selama tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi dan tidak menyelisihi nash. Ibnu Qudamah berkata, "Tidak ada dari para sahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)" (Al-Mughni 4/394, meskipun Ibnu Qudamah membawakan atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pada jika wanita hamil dan menyusui berbuka karena kawatir kepada anak mereka).
Dan perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sabahat lain yang menyelishi, hal ini disepakati oleh para empat imam madzhab (adapun tahqiq dalam permasalahan ini para pemabaca bisa merujuk kepada sebuah bahasan yang ditulis oleh DR Tarhiib Ad-Dausari dengan judul Hujjiyyatu qoulus Shohaabiy 'inda As-Salaf, dan sebelumnya silahkan membaca penjelasan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya I'laamu' Muwaqqi'iin 5/548 dst). Syaikh Al-'Utsaimin berkata, "Dan perkataan (pendapat) seorang sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi nash" (As-Syarhul Mumti' 6/446). Kita tidak mengatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dihukumi marfu' kepada Nabi, karena kalau dihukumi marfu' maka tentu jelas kekuatan hukumnya sebagaimana hadits Nabi. Akan tetapi kita katakan bahwa pendapat mereka berdua merupakan ijtihad, dan ijtihad itulah yang dikenal oleh para ulama ushul dengan istilah qoulus shohaabiy, yang hal itu merupakan hujjah jika tidak ada sahabat lain yang menyelisihi.
C. Analisis
1. Dari Segi hadist
Pada dasarnya
الأصل في العبادة التحريم الامادل الدليل علي خلافه )جوازه(
Segala sesuatu di dalam ibadah itu pada asalnya diharamkan untuk dikerjakan kecuali ada dalil yang menunjukan bolehnya untuk dilakukan.
Dari penjelasan diatas maka jelas bahwa dalil pendapat yang pertama yang paling kuat adalah dalil qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit dan musaafir, dengan 'illah yang sama yaitu mereka semua sama-sama memiliki udzur yang bisa hilang dikemudian hari.
Adapun dalil dari hadits Anas yang dijadikan hujjah oleh pendapat pertama, sisi pendalilannya adalah dikenal oleh para ahli usul dengan istilah "Dalaalatul iqtiroon", dan sisi pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli ushul.
Jika ada seseroang berkata, "Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi seorang yang sakit dan orang yang tua yang tidak mampu berpuasa", maka tentu ini adalah perkataan yang benar, namun tidak melazimkan bahwa keduanya (orang sakit dan orang tua) sama dalam hal membayar puasa mereka yang batal. Karena orang yang tua dengan membayar fidyah sedangkan orang yang sakit dengan mengqodho. Oleh karenanya hadits Anas di atas juga dijadikan dalil oleh para pemihak pendapat yang kedua, karena telah datang satu riwayat dari hadits Anas tersebut dengan lafal :
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
Artinya: Sesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil. (Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 )
Kalau ada yang berkata, "Bukankah Allah menggugurkan setengah sholat (2 rakaat) bagi orang musafir dan Allah tidak memerintahkan untuk mengqodho'nya?, maka demikian juga dengan pengguguran puasa bagi wanita hamil dan menyusui tidak perlu diqodho sebagaimana setengah sholat yang tidak perlu diqodho oleh musafir jika telah selesai safarnya". Maka kita katakan ini juga merupakan pendalilan dengan dalaalaatul iqtiroon, dan pendalilan ini lemah.
Maka dalam hal ini penulis berpendapat bahwa :
1. Jika orang yang hamil, menyusui dan melahirkan tersebut masih mampu untuk berpuasa, maka ia diperbolehkan untuk berpuasa
2. Jika orang yang hamil, menyusui, dan melahirkan tersebut terasa berat untuk berpuasa, maka diperbolehkannya bagi dia tidak berpuasa, namun harus mengganti pada waktu yang lain
3. Jika orang yang hamil, melahirkan, dan menyusui tersebut tidak mampu berpuasa, dan juga tidak mampu menggantinya di lain waktu, maka diwajibkan baginya untuk membayar fidyah saaja.
Dalam hal ini penulis sependapat dengan pendapat ulama yang kedua, yang menguatkan dalilnya dengan Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar dan Ibn ’Abbas.
لحديث انس بن مالك الكعبي ان رسول الله صلعم. قال: ان الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة وعن الحبلى و المرضع الصوم (رواه الخمسة). وكان ابن عباس يقول لام ولدله حبلى: انت بمترلة الذى يطيقه، فعليك الفداء ولا قضاء عليك (رواه البزار و صححه الدارقطنى). واخرج ابوداود عن ابن عباس انه قال: اثبت للحبلى والمرضع ان يفطرا ويطعما كل يوم مسكينا.
Artinya : “Menurut Hadis Anas ibn Malik al-Ka’biyyi bahwa Rasulullah SAW. bersabda: Sungguh Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah membebaskan puasa dan separoh shalat bagi orang yang bepergian, serta membebaskan puasa dari orang hamil dan menyusui” (HR al-Khamsah). “Dan Ibn ‘Abbas berkata kepada jariyahnya yang hamil: Engkau termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib berfidyah dan tidak usah mengganti puasa” (HR. al-Bazzar ditashihkan oleh al-Daruquthni). “Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibn ‘Abbas, bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya”.
2. Dari segi kesehatan
Dr.H.Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH,MMB,FINASIM, dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Penyakit Lambung dan Pencernaan, FKUI-RSCM mengatakan wanita hamil sebenarnya aman untuk berpuasa saat kehamilan sudah memasuki trimester kedua atau sekitar bulan keempat sampai awal-awal bulan ketujuh atau kedelapan.
Sedangkan pada trimester pertama sangat rawan, karena menurut Dr Ari, pada masa trimester pertama, ibu hamil biasanya akan mengalami morning sickness berupa mual atau muntah. Saat itu terjadi perubahan selera makan dan berat badan yang tidak disadari. Dalam kondisi ini, ibu hamil biasanya akan kehilangan nafsu makan atau makan dengan porsi lebih sedikit dari biasanya. Hal ini akan berakibat buruk bagi ibu dan janin bila tetap memaksakan berpuasa.
“Sedangkan pada trimester ketiga, ditakutkan ibu hamil sewaktu-waktu mengalami persalinan. Kalau dia puasa, maka tenaganya kurang untuk melahirkan,” lanjut dokter sekaligus Ketua Bidang Advokasi PB PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), seperti dikutip dari detikHealth.
Oleh karena itu, ibu hamil yang berpuasa harus memperhatikan asupan gizinya. Asupan gizi dan kalori harus tetap sama dengan kondisi normal atau pada saat tidak berpuasa, yaitu gizi seimbang dengan komposisi 50 persen karbohidrat, 30 persen protein dan 10-20 persen lemak. Ibu hamil juga harus mempertimbangkan usia kandungannya saat menjalankan ibadah puasa.
PENUTUP
Kesimpulan :
Jika orang yang hamil, menyusui dan melahirkan tersebut masih mampu untuk berpuasa, maka ia diperbolehkan untuk berpuasa
Jika orang yang hamil, menyusui, dan melahirkan tersebut terasa berat untuk berpuasa, maka diperbolehkannya bagi dia tidak berpuasa, namun harus mengganti pada waktu yang lain
Jika orang yang hamil, melahirkan, dan menyusui tersebut tidak mampu berpuasa, dan juga tidak mampu menggantinya di lain waktu, maka diwajibkan baginya untuk membayar fidyah saaja.
Dan dalil yang mengutkannya adalah Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar dan Ibn ’Abbas.
لحديث انس بن مالك الكعبي ان رسول الله صلعم. قال: ان الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة وعن الحبلى و المرضع الصوم (رواه الخمسة). وكان ابن عباس يقول لام ولدله حبلى: انت بمترلة الذى يطيقه، فعليك الفداء ولا قضاء عليك (رواه البزار و صححه الدارقطنى). واخرج ابوداود عن ابن عباس انه قال: اثبت للحبلى والمرضع ان يفطرا ويطعما كل يوم مسكينا.
Artinya : “Menurut Hadis Anas ibn Malik al-Ka’biyyi bahwa Rasulullah SAW. bersabda: Sungguh Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah membebaskan puasa dan separoh shalat bagi orang yang bepergian, serta membebaskan puasa dari orang hamil dan menyusui” (HR al-Khamsah). “Dan Ibn ‘Abbas berkata kepada jariyahnya yang hamil: Engkau termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib berfidyah dan tidak usah mengganti puasa” (HR. al-Bazzar ditashihkan oleh al-Daruquthni). “Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibn ‘Abbas, bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya”.
Wanita hamil sebenarnya aman untuk berpuasa saat kehamilan sudah memasuki trimester kedua atau sekitar bulan keempat sampai awal-awal bulan ketujuh atau kedelapa. Ibu hamil yang berpuasa harus memperhatikan asupan gizinya. Asupan gizi dan kalori harus tetap sama dengan kondisi normal atau pada saat tidak berpuasa, yaitu gizi seimbang dengan komposisi 50 persen karbohidrat, 30 persen protein dan 10-20 persen lemak. Ibu hamil juga harus mempertimbangkan usia kandungannya saat menjalankan ibadah puasa. Sebaiknya wanita yang sedang melahirkan dan menyusui alangkah baiknya tidak usah berpuasa demi kesehatan bayinya.
DAFTAR PUSTAKA
Sufyaan bin Sa’iid bin Masruuq Ats-Tsauriy; seorang yang tsiqah, haafidh, lagi faqih (97-161 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [At-Taqriib, hal. 394 no. 2458].
Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu'aib Al-Arnauth, 'Adil Mursyid, dll, Isyroof : DR Abdulloh bin Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1421 H-2001 M)
http://www.google.co.id/search?q=hukum+puasa+bagi+wanita+hamil+melahirkan+dan+menyusui+dari+segi+kesehatan diakses 21-11-2011
Disusun oleh:
1. Wiwin Sundari 20090720015
2. Nurul Ainna 20090720041
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2011
PENDAHULUAN
Saum atau puasa dalam islam ( صوم) secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dan memiliki syarat- syarat tertentu. Selain itu, puasa juga merupakan salah satu rukun islam. Perintah tentang kewajiban berpuasa telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi :
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”
Namun bagaimana hukum puasa bagi wanita yang sedang hamil, menyusui dan melahirkan. Apakah tetap diwajibkan berpuasa atau tidak, atau haruskah mengqadhanya setelah melahirkan dan kondisinya telah pulih, atau dikenakan membayar fidyah sebagai ganti karena ia tidak berpuasa. Seperti yang telah diketahui bahwa kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui ataupun melahirkan memang berbeda-beda. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa, terutama di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi, sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang. Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan permasalah tentang hukum puasa bagi wanita hamil, melahirkan, dan menyusui menurut alqur’an dan hadits, para ulama, dan dari segi kesehatan.
PEMBAHASAN
A. Al- Qur’an dan Hadits
Allah telah mewajibkan puasa Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain atau pun membayar fidyah. Orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan yaitu :
1. Musafir
2. Orang yang sakit
3. Wanita yang haid dan nifas
4. Kakek dan nenek yang sudah lanjut usia
5. Wanita hamil dan menyusui
Hamil dan menyusui adalah dua kondisi berat yang dialami hampir semua wanita. Dalam rentang waktu sembilan bulan mengandung janin, pun mengkondisikan jiwa dan raga untuk calon buah hatinya, energi sang ibu begitu tersita. Saat persalinan berhasil pun, ia tak lantas bisa bebas beistirahat. Dua tahun kedepan, ia harus menyusui si bayi; rentang waktu yang cukup menguras tenaga dan pikirannya untuk merawat dan membesarkan anak tercinta.
Untuk kesukaran tersebut, Islam memberikan keringanan hukum dalam ranah puasa. Pasalnya, kewajiban menahan makan dan minum mulai terbit fajar hingga matahari terbenam itu membutuhkan kekuatan fisik dan mental yang prima. Sementara vitalitas ibu hamil dan menyusui acapkali menyusut. Maka jangankan untuk menahan lapar dan dahaga selama 10 jam, kisaran waktu 2-3 jam saja tubuhnya sudah bergetar hebat.
Dalam hal inilah kewajiban berpuasa bagi wanita hamil dan menyusui agak berbeda dari kaum muslimin pada umumnya. Kesukaran yang mereka hadapi diibaratkan orang yang sakit ditengah ketidakberdayaanya melawan penyakit. Sebab itu, wanita hamil dan menyusui diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa.
••
Artinya : (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas pe=tunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Sedang hadist Nabi SAW
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
Artinya: Sesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil. (Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 ).
Namun, dispensasi (keringanan) tersebut ’diberikan’ bukan Cuma-Cuma. Keputusan meninggalkan puasa tersebut harus ada alasan yang kuat; yakni uzur. Uzur disini jelas merupakan ketidaksanggupan (tidak kuatnya) mereka menjalani puasa.. Dalam beberapa kasus mereka bahkan ambruk lantaran kondisinya yang kurang stabil untuk berpuasa.
Uzur tersebut pun, menurut DR Wahbah az-Zuhaily, salah seorang syekh besar Al- Azhar, Mesir, merupakan kekhawatiran yang bisa berupa kurangnya ketajaman akal, kerusakan, timbulnya suatu penyakit yang didasarkan pada analisa dokter muslim yang andal, adil, dan dapat dipercaya.
Bagaimana jika sebalilknya? Apakah wanita hamil dan menyusui tidak boleh berpuasa? Tentu, hukumnya kembali ke asal, yakni wajib. Sepanjang mereka tidak merasa berat, yakin sanggup menjalani serta tidak sampai membahayakan kondisi kesehatan diri dan janinnya.
Seperti kita ketahui tidak sedikit wanita hamil dan menyusui yang kuat menunaikan puasa sebulan penuh. Stimulus ibadah puasa seakan menjadi vitamin ekstra bagi mereka. Sebab dua kewajiban ibadah berisi nilai pahala tak terhingga merupakan kesempatan langka. Ramadhan datang setahun sekali, pun wanita hamil dan menyusui yang umumnya datang lebih jarang lagi. Sebuah karunia pahala hanya khusus dimiliki kaum muslimah.
Kendati demikian, pada tahap selanjutnya, wanita hamil dan menyusui pun harus mengerti benar koridor-koridor hukum dalam ranah puasa yang diberikan kemurahan tersebut. Sebab, bila mereka memang tidak berpuasa karena uzur, mereka dihadapkan pada dua hal; qadha (mengganti puasa dilain waktu setelah Ramadhan) dan membayar fidyah.
Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya. Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah “ith’am”, yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.
Al-Kaasaani berkata, "Adapun kewajiban membayar fidyah maka syaratnya adalah ketidakmampuan utnuk mengqodho puasa, yaitu ketidakmampuan yang tidak bisa diharapkan akan hilang hingga sampai meninggal dunia. Karenanya fidyah tidak wajib kecuali hanya pada manula. Tidak wajib fidyah bagi orang sakit dan musafir, dan tidak juga wajib fidyah bagi wanita hamil dan wanita menyusui" (Badaai' As-Shonaai' 2/105).
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah:184
•
Artinya : (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Beliau berkata, "Bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini dzat sakit, karena orang yang sakit yang tidak mendapat kemudhorotan karena puasa maka tidak boleh baginya untuk berbuka. Maka penyebutan sakit di sini adalah kinayah untuk kondisi yang terdapat pada seseorang yang jika ia berpuasa maka bisa mendapatkan kemudhorotan. Dan kondisi ini juga terdapat pada wanita hamil dan wanita menyusui, maka keduanya masuk (dalam ayat ini) untuk mendapatkan keringanan berbuka" (Badaai' As-Shonaai' 2/97).
Sedangkan yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya. Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’.
B. Pendapat Para Ulama
Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : "Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodho atau cukup dengan membayar fidyah saja?"
Terdapat beberapa pendapat dalam permasalahan ini, namun pada kesampatan ini penulis mencoba memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Akan tetapi sebelumnya penulis ingin mengingatkan kepada para pembaca sekalian bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, bagaimanapun penulis berusaha memilih pendapat yang terkuat untuk memecahkan masalah yang ada.
1. Pendapat pertama mengatakan :
Keduanya wajib mengqodho tanpa harus membayar fidyah. Dan hal ini berlaku secara mutlaq apakah keduanya berbuka karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka ataukah karena kedua-duanya. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi.
Pendapat ini sangatlah kuat mengingat kekuatan dalil yang ada, oleh karenanya pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas para ulama di zaman kita, seperti Syaikh Utsaimin (lihat Asy-Syarhul Mumti' 6/220), Syaikh Bin Baaz (lihat majmu' al-fatawa 15/225) , , dan Al-Lajnah Ad-Daimah (lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/226).
Fatwa Syaikh al-Utsaimin
Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa al-Shiyam, hal. 161, beliau ditanya: Jika wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa tanpa ada udzur, padahal ia kuat dan mampu dan tidak ada pengaruh buruk saat berpuasa, apa hukumnya? Beliau menjawab:
لا يحل للحامل أو المرضع أن تفطرا في نهار رمضان إلا للعذر، فإذا أفطرتا للعذر وجب عليهما قضاء الصوم ، لقول الله تعالى في المريض : ( وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ) . وهما بمعنى المريض وإذا كان عذرهما الخوف على الولد فعليهما مع القضاء عند بعض أهل العلم إطعام مسكين لكل يوم من البر (القمح) ، أو الرز، أو التمر، أو غيرها من قوت الاۤدميين ، وقال بعض العلماء: ليس عليهما سوى القضاء على كل حال ؛ لأنه ليس في إيجاب الإطعام دليل من الكتاب والسنة ، والأصل براءة الذمة حتى يقوم الدليل على شغلها ، وهذا مذهب أبي حنيفة رحمه الله ، وهو قوي
Artinya : "Wanita hamil atau menyusui tidak boleh berbuka pada siang Ramadhan kecuali karena ada udzur (alasan yang dibenarkan). Dan apabila keduanya berbuka karena ada udzur, wajib atas keduanya untuk mengqadha' shaum berdasarkan firman Allah ta'ala terhadap orang sakit:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Keduanya masuk dalam kategori maridh (orang sakit). Apabila alasan keduanya karena khawatir akan anaknya maka disamping qadha' –menurut sebagian ulama- keduanya wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari berupa gandum, atau nasi, kurma, atau makanan pokok lainnya. Sebagian ulama berkata: Tidak ada kewajiban bagi keduanya kecuali qadha' dalam kondisi apapun, karena tidak ada dalil dari Al-Kitab dan al-Sunnah yang mewajibkanya. Sedangkan hukum asal adalah bara'ah dzimmah (terlepas dari tanggungan) sehingga tegak dalil yang menyibukkanya. Ini merupakan madhab Abu Hanifah rahimahullah, dan merupakan pendapat yang kuat."
Dalam fatwa beliau yang lain, Fatawa Shiyam hal. 162, beliau ditanya: "Tentang wanita hamil, apabila ia khawatir atas dirinya atau khawatir atas anaknya lalu berbuka (tidak berpuasa), apa hukumnya?"
Beliau menjawab:
جوابنا على هذا أن نقول : الحامل لا تخلو من حالين : إحداهما : أن تكون نشيطة قوية لا يلحقها مشقة ولا تأثير على جنينها ، فهذه المرأة يجب عليها أن تصوم ؛ لأنها لا عذر لها في ترك الصيام
والحال الثانية : أن تكون الحامل غير متحملة للصيام : إما لثقل الحمل عليها ، أو لضعفها في جسمها ، أو لغير ذلك ، وفي هذه الحال تفطر ، لاسيما إذا كان الضرر على جنينها ، فإنه قد يجب الفطر عليها حينئذ . وإذا أفطرت فإنها كغيرها ممن يفطر لعذر يجب عليها قضاء الصوم متى زال ذلك العذر عنها ، فإذا وضعت وجب عليها قضاء الصوم بعد أن تطهر من النفاس ، ولكن أحياناً يزول عذر الحمل ويلحقه عذر آخر وهو عذر الإرضاع ، وأن المرضع قد تحتاج إلى الأكل والشرب لاسيما في أيام الصيف الطويلة النهار ، الشديدة الحر، فإنها قد تحتاج إلى أن تفطر لتتمكن من تغذية ولدها بلبنها، وفي هذه الحال نقول لها أيضاً: أفطري فإذا زال عنك العذر فإنك تقضين ما فاتك من الصوم
Artinya : " Wanita hamil tidak lepas dari dua kondisi: Pertama, ia sehat dan kuat yang tidak merasa berat dan tidak berpengaruh buruk pada janinnya. Maka wanita ini wajib berpuasa karena ia tidak memiliki udzur untuk meninggalkan puasa. Kondisi kedua, wanita hamil tidak mampu menjalankan puasa, baik karena beratnya kehamilannya, lemahnya pada fisiknya, atau sebab lainnya. Dalam kondisi ini ia berbuka, terlebih lagi apabila bahayanya mengancam janinnya, maka dalam kondisi seperti ini ia wajib berbuka (tidak puasa). Dan apabila berbuka, ia seperti yang lainnya dari orang yang berbuka karena udzur, yakni wajib atasnya mengqadha' puasa saat udzur itu telah hilang dari dirinya. Jika ia telah melahirkan, wajib atasnya mengqadha puasa setelah suci dari nifas. Tetapi, biasanya, hilangnya udzur hamil diikuti udzur lain, yaitu menyusui. Wanita menyusui membutuhkan makan dan minum terlebih saat musim panas yang siangnya lebih panjang, panasnya begitu menyengat, ia butuh untuk berbuka untuk memenuhi makanan bagi anaknya melalui air susunya. Dalam kondisi seperti ini kami katakan: Berbukalah, dan apabila telah hilang udzur darimu, bayarlah puasa yang telah engkau tinggalkan.
Fatwa Syaikh Ibnu Bazz
Dalam Majmu' al-Fatawa (15/225) beliau mengatakan:
أما الحامل والمرضع فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من حديث أنس بن مالك الكعبي عن أحمد وأهل السنن بإسناد صحيح أنه رخص لهما في الإفطار وجعلهما كالمسافر . فعلم بذلك أنهما تفطران وتقضيان كالمسافر ، وذكر أهل العلم أنه ليس لهما الإفطار إلا إذا شق عليهما الصوم كالمريض ، أو خافتا على ولديهما والله أعلم
Artinya :"Adapun wanita hamil dan menyusui telah ada ketetapan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dari hadits Anas bin Malik al-Ka'bi, dari Ahmad dan Ahlus Sunan dengan isnad shahih, bahwa beliau memberi rukhsah (keringanan) bagi keduanya untuk berbuka dan menjadikan keduanya seperti musafir. Maksudnya keduanya berbuka dan mengqadha' sebagaimana musafir. Para ulama menyebutkan, keduanya tidak boleh berbuka kecuali apabila terlalu berat kalau tetap berpuasa seperti orang sakit; atau jika keduanya khawatir atas anaknya, wallahu a'lam."
Fatwa Lajnah Daimah
Terdapat dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (10/226):
أما الحامل فيجب عليها الصوم حال حملها إلا إذا كانت تخشى من الصوم على نفسها أو جنينها فيرخص لها في الفطر وتقضي بعد أن تضع حملها وتطهر من النفاس
Artinya :"Adapun wanita hamil, wajib atasnya berpuasa di waktu hamil. Kecuali apabila khawatir (takut) atas kesehatan dirinya atau janinnya kalau tetap berpuasa. Maka diberikan rukhshah baginya berbuka dan mengganti (qadha') setelah melahirkan dan suci dari nifas."
Bahkan Ibnu Qudamah berkata, "Wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap diri mereka sendiri (bukan kawatir terhadap anak mereka-pent) maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib bagi mereka berdua untuk qodho saja, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ahli ilmu dalam hal ini" (Al-Mughni 4/393-394). Meskipun penafian khilaf yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berkaitan dengan kondisi khusus -yaitu jika keduanya berbuka karena kawatir terhadap diri mereka berdua sendiri-, akan tetapi ini jelas bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa keduanya hanya cukup membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho baik khawatiran karena diri mereka sendiri atau karena anak-anak mereka atau karena kedua-duanya. Dalil yang dikemukakan oleh para ulama yang memilih pendapat yang pertama ini adalah
Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik :
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
Artinya: Sesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil.
(Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 ).
Sisi pendalilan di sini, bahwasanya Allah menggandengkan hukum wanita hamil dan wanita menyusui dengan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa), hal ini menunjukan bahwa hukum antara wanita menyusui dan wanita hamil juga sama dengan hukum musafir. Jika musafir wajib mengqodho puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah maka demikian juga dengan wanita hamil dan wanita menyusui.
Dalil qiyas, dan ini merupakan dalil terkuat, karena kondisi wanita hamil dan wanita menyusui adalah kondisi seseorang yang mendapatkan suatu udzur yang kelak akan hilang udzur tersebut. Hal ini sebagaimana kondisi seorang musafir yang memiliki udzur safar yang tentunya memberatkan, dan suatu saat dia akan berhenti dari safarnya sehingga hilang udzurnya. Sebagaimana juga seorang yang sakit, ia memiliki udzur sakit dan suatu saat dia akan sembuh sehingga udzurnya hilang. Maka demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, suatu saat udzur mereka akan hilang, oleh karenanya mereka lebih pantas untuk diqiyaskan kepada orang musafir dan orang sakit. Berkata As-Sirokhsi, "Karena wanita yang hamil atau wanita yang menyusui mendapatkan "haroj" (kepayahan/kesulitan) tatkala puasa, dan kesulitan merupakan udzur untuk berbuka sebagaimana orang sakit dan musafir, dan wajib bagi wanita hamil atau menyusui qodho' tanpa bayar fidyah."
2. Pendapat kedua mengatakan :
Keduanya hanya wajib membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas. Ibnul Mundzir berkata, Para ulama dalam masalah ini ada empat madzhab yaitu :
a) Ibnu Umar, Ibnu Abaas, dan Sa'iid bin Jubair berkata, "Keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka dan memberi makan (fidyah), dan tidak wajib qodho atas keduanya.
b) 'Atoo bi Abi Robaah, Al-Hasan, Ad-Dhohaak, An-Nakho'i, Az-Zuhri, Robi'ah, Al-Auzaa'i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu 'Ubaid, Abu Tsaur, dan Ashaab Ar-Ro'yi berpendapat mereka berdua berbuka dan mengqoho tanpa bayar fidyah. Hukum keduanya seperti hukum orang sakit.
c) As-Syafi'i dan Ahmad berkata : Keduanya berbuka dan mengqodho serta membayar fidyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Mujahid.
d) Malik berkata : wanita hamil berbuka dan mengqodho tanpa fidyah dan wanita menyusui berbuka dan mengqoho serta membayar fidyah" (sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Majmu' Sarhul Muhadzdzab 6/275)
Dalam hal ini Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata:
إذا خَافَتِ الحاملُ على نفسها والمرضِعُ على ولدها في رمضان : يُفطران ويُطعمان مكانَ كل يومٍ مسكيناً، ولا يقضيان صوماً
Artinya : "Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqodho." (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, "Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)
انت بمنزلة الذي لا يطيق عليك أن تطعمى مكا ن كل يوم مسكينا ولا قضا ء عليك
Artinya : "Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu." (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, "Ini adalah isnad yang shahih"
Ibnu Umar juga berpendapat seperti pendapat Ibnu Abbas.
أ ن ا مر أ ة سأ لته و هى حبلى فقا ل أفطري وأظعمى عن كل يوم مسكينا ولا تقضي
Artinya : Ada seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata, "Berbukalah dan berilah makan kepada seorang miskin untuk mengganti setiap harinya, dan janganlah mengqodhlo" (HR Ad-Daruquthni dalam sunannya 2/196 no 2388. Abdurrozzaq dalam mushonnafnya 4/217 no 7558, 7559, dan 7561 juga meriwayatkan atsar dari Ibnu Umar dengan makna yang sama dengan riwayat diatas).
Dan tidak diketahui adanya sahabat yang lain yang menyelisihi Ibnu Abbas. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Umar. Dan perkataan seorang sahabat adalah sebuah hujjah selama tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi dan tidak menyelisihi nash. Ibnu Qudamah berkata, "Tidak ada dari para sahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)" (Al-Mughni 4/394, meskipun Ibnu Qudamah membawakan atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pada jika wanita hamil dan menyusui berbuka karena kawatir kepada anak mereka).
Dan perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sabahat lain yang menyelishi, hal ini disepakati oleh para empat imam madzhab (adapun tahqiq dalam permasalahan ini para pemabaca bisa merujuk kepada sebuah bahasan yang ditulis oleh DR Tarhiib Ad-Dausari dengan judul Hujjiyyatu qoulus Shohaabiy 'inda As-Salaf, dan sebelumnya silahkan membaca penjelasan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya I'laamu' Muwaqqi'iin 5/548 dst). Syaikh Al-'Utsaimin berkata, "Dan perkataan (pendapat) seorang sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi nash" (As-Syarhul Mumti' 6/446). Kita tidak mengatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dihukumi marfu' kepada Nabi, karena kalau dihukumi marfu' maka tentu jelas kekuatan hukumnya sebagaimana hadits Nabi. Akan tetapi kita katakan bahwa pendapat mereka berdua merupakan ijtihad, dan ijtihad itulah yang dikenal oleh para ulama ushul dengan istilah qoulus shohaabiy, yang hal itu merupakan hujjah jika tidak ada sahabat lain yang menyelisihi.
C. Analisis
1. Dari Segi hadist
Pada dasarnya
الأصل في العبادة التحريم الامادل الدليل علي خلافه )جوازه(
Segala sesuatu di dalam ibadah itu pada asalnya diharamkan untuk dikerjakan kecuali ada dalil yang menunjukan bolehnya untuk dilakukan.
Dari penjelasan diatas maka jelas bahwa dalil pendapat yang pertama yang paling kuat adalah dalil qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit dan musaafir, dengan 'illah yang sama yaitu mereka semua sama-sama memiliki udzur yang bisa hilang dikemudian hari.
Adapun dalil dari hadits Anas yang dijadikan hujjah oleh pendapat pertama, sisi pendalilannya adalah dikenal oleh para ahli usul dengan istilah "Dalaalatul iqtiroon", dan sisi pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli ushul.
Jika ada seseroang berkata, "Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi seorang yang sakit dan orang yang tua yang tidak mampu berpuasa", maka tentu ini adalah perkataan yang benar, namun tidak melazimkan bahwa keduanya (orang sakit dan orang tua) sama dalam hal membayar puasa mereka yang batal. Karena orang yang tua dengan membayar fidyah sedangkan orang yang sakit dengan mengqodho. Oleh karenanya hadits Anas di atas juga dijadikan dalil oleh para pemihak pendapat yang kedua, karena telah datang satu riwayat dari hadits Anas tersebut dengan lafal :
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
Artinya: Sesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil. (Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 )
Kalau ada yang berkata, "Bukankah Allah menggugurkan setengah sholat (2 rakaat) bagi orang musafir dan Allah tidak memerintahkan untuk mengqodho'nya?, maka demikian juga dengan pengguguran puasa bagi wanita hamil dan menyusui tidak perlu diqodho sebagaimana setengah sholat yang tidak perlu diqodho oleh musafir jika telah selesai safarnya". Maka kita katakan ini juga merupakan pendalilan dengan dalaalaatul iqtiroon, dan pendalilan ini lemah.
Maka dalam hal ini penulis berpendapat bahwa :
1. Jika orang yang hamil, menyusui dan melahirkan tersebut masih mampu untuk berpuasa, maka ia diperbolehkan untuk berpuasa
2. Jika orang yang hamil, menyusui, dan melahirkan tersebut terasa berat untuk berpuasa, maka diperbolehkannya bagi dia tidak berpuasa, namun harus mengganti pada waktu yang lain
3. Jika orang yang hamil, melahirkan, dan menyusui tersebut tidak mampu berpuasa, dan juga tidak mampu menggantinya di lain waktu, maka diwajibkan baginya untuk membayar fidyah saaja.
Dalam hal ini penulis sependapat dengan pendapat ulama yang kedua, yang menguatkan dalilnya dengan Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar dan Ibn ’Abbas.
لحديث انس بن مالك الكعبي ان رسول الله صلعم. قال: ان الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة وعن الحبلى و المرضع الصوم (رواه الخمسة). وكان ابن عباس يقول لام ولدله حبلى: انت بمترلة الذى يطيقه، فعليك الفداء ولا قضاء عليك (رواه البزار و صححه الدارقطنى). واخرج ابوداود عن ابن عباس انه قال: اثبت للحبلى والمرضع ان يفطرا ويطعما كل يوم مسكينا.
Artinya : “Menurut Hadis Anas ibn Malik al-Ka’biyyi bahwa Rasulullah SAW. bersabda: Sungguh Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah membebaskan puasa dan separoh shalat bagi orang yang bepergian, serta membebaskan puasa dari orang hamil dan menyusui” (HR al-Khamsah). “Dan Ibn ‘Abbas berkata kepada jariyahnya yang hamil: Engkau termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib berfidyah dan tidak usah mengganti puasa” (HR. al-Bazzar ditashihkan oleh al-Daruquthni). “Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibn ‘Abbas, bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya”.
2. Dari segi kesehatan
Dr.H.Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH,MMB,FINASIM, dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Penyakit Lambung dan Pencernaan, FKUI-RSCM mengatakan wanita hamil sebenarnya aman untuk berpuasa saat kehamilan sudah memasuki trimester kedua atau sekitar bulan keempat sampai awal-awal bulan ketujuh atau kedelapan.
Sedangkan pada trimester pertama sangat rawan, karena menurut Dr Ari, pada masa trimester pertama, ibu hamil biasanya akan mengalami morning sickness berupa mual atau muntah. Saat itu terjadi perubahan selera makan dan berat badan yang tidak disadari. Dalam kondisi ini, ibu hamil biasanya akan kehilangan nafsu makan atau makan dengan porsi lebih sedikit dari biasanya. Hal ini akan berakibat buruk bagi ibu dan janin bila tetap memaksakan berpuasa.
“Sedangkan pada trimester ketiga, ditakutkan ibu hamil sewaktu-waktu mengalami persalinan. Kalau dia puasa, maka tenaganya kurang untuk melahirkan,” lanjut dokter sekaligus Ketua Bidang Advokasi PB PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), seperti dikutip dari detikHealth.
Oleh karena itu, ibu hamil yang berpuasa harus memperhatikan asupan gizinya. Asupan gizi dan kalori harus tetap sama dengan kondisi normal atau pada saat tidak berpuasa, yaitu gizi seimbang dengan komposisi 50 persen karbohidrat, 30 persen protein dan 10-20 persen lemak. Ibu hamil juga harus mempertimbangkan usia kandungannya saat menjalankan ibadah puasa.
PENUTUP
Kesimpulan :
Jika orang yang hamil, menyusui dan melahirkan tersebut masih mampu untuk berpuasa, maka ia diperbolehkan untuk berpuasa
Jika orang yang hamil, menyusui, dan melahirkan tersebut terasa berat untuk berpuasa, maka diperbolehkannya bagi dia tidak berpuasa, namun harus mengganti pada waktu yang lain
Jika orang yang hamil, melahirkan, dan menyusui tersebut tidak mampu berpuasa, dan juga tidak mampu menggantinya di lain waktu, maka diwajibkan baginya untuk membayar fidyah saaja.
Dan dalil yang mengutkannya adalah Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar dan Ibn ’Abbas.
لحديث انس بن مالك الكعبي ان رسول الله صلعم. قال: ان الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة وعن الحبلى و المرضع الصوم (رواه الخمسة). وكان ابن عباس يقول لام ولدله حبلى: انت بمترلة الذى يطيقه، فعليك الفداء ولا قضاء عليك (رواه البزار و صححه الدارقطنى). واخرج ابوداود عن ابن عباس انه قال: اثبت للحبلى والمرضع ان يفطرا ويطعما كل يوم مسكينا.
Artinya : “Menurut Hadis Anas ibn Malik al-Ka’biyyi bahwa Rasulullah SAW. bersabda: Sungguh Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah membebaskan puasa dan separoh shalat bagi orang yang bepergian, serta membebaskan puasa dari orang hamil dan menyusui” (HR al-Khamsah). “Dan Ibn ‘Abbas berkata kepada jariyahnya yang hamil: Engkau termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib berfidyah dan tidak usah mengganti puasa” (HR. al-Bazzar ditashihkan oleh al-Daruquthni). “Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibn ‘Abbas, bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya”.
Wanita hamil sebenarnya aman untuk berpuasa saat kehamilan sudah memasuki trimester kedua atau sekitar bulan keempat sampai awal-awal bulan ketujuh atau kedelapa. Ibu hamil yang berpuasa harus memperhatikan asupan gizinya. Asupan gizi dan kalori harus tetap sama dengan kondisi normal atau pada saat tidak berpuasa, yaitu gizi seimbang dengan komposisi 50 persen karbohidrat, 30 persen protein dan 10-20 persen lemak. Ibu hamil juga harus mempertimbangkan usia kandungannya saat menjalankan ibadah puasa. Sebaiknya wanita yang sedang melahirkan dan menyusui alangkah baiknya tidak usah berpuasa demi kesehatan bayinya.
DAFTAR PUSTAKA
Sufyaan bin Sa’iid bin Masruuq Ats-Tsauriy; seorang yang tsiqah, haafidh, lagi faqih (97-161 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [At-Taqriib, hal. 394 no. 2458].
Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu'aib Al-Arnauth, 'Adil Mursyid, dll, Isyroof : DR Abdulloh bin Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1421 H-2001 M)
http://www.google.co.id/search?q=hukum+puasa+bagi+wanita+hamil+melahirkan+dan+menyusui+dari+segi+kesehatan diakses 21-11-2011
Jumat, 06 Januari 2012
KAMUT...
WELCOME……..
Tidak pernah ada kata gagal bagi setiap muslim yang tawwakal
yang ada adalah keberhasilan yang diberikan Allah berbeda dengan yang kita inginkan
tidak semua yang menurut kita baik, baik juga menurut Allah
KATA-KATA MUTIARA untuk SAHABAT tercinta
“Mempunyai satu sahabat sejati lebih berharga dari seribu teman yang mementingkan diri sendiri”
“Dalam masa kejayaan, teman-teman mengenal kita. Dalam kesengsaraan, kita mengenal teman-teman kita. Ingatlah kapan terakhir kali anda berada dalam kesulitan. Siapa yang berada di samping anda??. Siapa yang mengasihi anda saat anda merasa tidak dicintai??”
“Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati, namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya. Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya”
“Proses dari teman menjadi sahabat membutuhkan usaha pemeliharaan dari kesetiaan, tetapi bukan pada saat kita membutuhkan bantuan barulah kita memiliki motivasi mencari perhatian, pertolongan dan pernyataaan kasih dari orang lain, tetapi justru ia berinisiatif memberikan dan mewujudkan apa yang dibutuhkan oleh sahabatnya”
“Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan untuk menghindari perselisihan, justru karena kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya”
“Sahabat tidak pernah membungkus pukulan dengan ciuman, tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan dengan tujuan sahabatnya mau berubah”
“Persahabatan diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur-disakiti, diperhatikan-dikecewakan, didengar-diabaikan, dibantu-ditolak, namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan dengan tujuan kebencian”
“Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi membutuhkan proses yang panjang seperti besi menajamkan besi, demikianlah sahabat menajamkan sahabatnya”
Tidak pernah ada kata gagal bagi setiap muslim yang tawwakal
yang ada adalah keberhasilan yang diberikan Allah berbeda dengan yang kita inginkan
tidak semua yang menurut kita baik, baik juga menurut Allah
KATA-KATA MUTIARA untuk SAHABAT tercinta
“Mempunyai satu sahabat sejati lebih berharga dari seribu teman yang mementingkan diri sendiri”
“Dalam masa kejayaan, teman-teman mengenal kita. Dalam kesengsaraan, kita mengenal teman-teman kita. Ingatlah kapan terakhir kali anda berada dalam kesulitan. Siapa yang berada di samping anda??. Siapa yang mengasihi anda saat anda merasa tidak dicintai??”
“Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati, namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya. Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya”
“Proses dari teman menjadi sahabat membutuhkan usaha pemeliharaan dari kesetiaan, tetapi bukan pada saat kita membutuhkan bantuan barulah kita memiliki motivasi mencari perhatian, pertolongan dan pernyataaan kasih dari orang lain, tetapi justru ia berinisiatif memberikan dan mewujudkan apa yang dibutuhkan oleh sahabatnya”
“Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan untuk menghindari perselisihan, justru karena kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya”
“Sahabat tidak pernah membungkus pukulan dengan ciuman, tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan dengan tujuan sahabatnya mau berubah”
“Persahabatan diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur-disakiti, diperhatikan-dikecewakan, didengar-diabaikan, dibantu-ditolak, namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan dengan tujuan kebencian”
“Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi membutuhkan proses yang panjang seperti besi menajamkan besi, demikianlah sahabat menajamkan sahabatnya”
analisis materi SKI
ANALISIS MATERI SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
Disusun untuk memenuhi tugas Analisis Materi SKI
Dosen pengampu : Drs. Yusuf A. Hasan M.Ag
Disusun Oleh :
Aisyah Suryani 20090720011
Wiwin Sundari 20090720015
Esti Wahyuni 20090720039
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2011
A. Ringkasan Materi
Judul buku : Senang Belajar Agama Islam untuk SD kelas 4
Penyusun : Drs. H. M. Masrun Supardi
Penerbit : Erlangga
Tahun terbit : 2007
Judul Materi : “KISAH NABI MUHAMMAD SAW”
1. Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Ibu Muhammad bernama Aminah dan ayahnya bernama Abdullah bin abdul Mutalib. Ayahnya meninggal dunia semenjak Muhammad berada dalam kandungan. Muhammad lahir di kota Makkah pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun 571 M atau disebut dengan tahun Gajah, disebut tahun gajah karena menjelang kelahiran nabi raja Abrahah dari Yaman memimpin pasukan bergajahnya untuk menghancurkan pasukan ka’bah. Akan tetapi burung Ababil utusan Allah menyelamatkan ka’bah dengan menyengkeram bara api neraka dan menjatuhkannya diatas pasukan bergajah.
2. Masa Kanak-Kanak Nabi Muhammad SAW
Setelah lahir nabi Muhammad diasuh oleh ibunya beberapa waktu, kemudian diasuh dan disusui oleh Halimah Sa’diyah. Ketika beusia 5 tahun Muammad diserahkan lagi kepada ibunya. Ketika berusia 6 tahun ibunya mengajak Muhammad mengunjungi makam ayahnya dan bersilaturahmi kerumah saudaranya di Madinah. Setelah 1 bulan di Madinah lalu kembali ke Makkah. Dalam perjalaln pulang didesa Abwa ibunya sakit keras dan meninggal. Setelah itu nabi menjadi anak yatim piatu.
Selanjutnya nabi diasuh kakeknya bernama Abdul Mutalib (seorang pemuka kaum Quraisy). Setelah 2 tahun kakeknya meninggal dan nabi diasuh oleh pamannya Abu Thalib. Pada usia 12 tahun Muhammad di ajk pamannya berdagang ke Syam. Dalam perjalanan muhammad dinaungi awan sehingga tidak kepanasan. Serta banyak hewan dan tumbuhan yang tunduk menghormat kepada Muhammad, sampai didesa Busra, mereka bertemu pendeta Nasrani bernama Bukhara. Bukhara mengatakan bahwa berdasarkan kitab suci Nasrani, Muhammad inilah yang akan menjadi Nabi yang besar, oleh karenanya ia harus dijaga baik-baik.
B. Analisis Perbandingan dengan Buku Lain
Judul buku : Khazanah Pendidikan Agama Islam kelas 4 SD
Penyusun : Achmad Farichi S. Pd.I
Penerbit : Yudistira
Tahun terbit : 2007
Judul materi : “KISAH NABI MUHAMMAD SAW”
1. Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Kebiasaan Masyarakat Jahiliyah
Didalam sub bab ini dijelaskan kebiasaan-kebiasan masyarakat jahiliyah secara luas dan terperinci sebelum nabi Muhammad lahir, di sub bab ini juga dicantumkan surat Al-Fill yang menceritakan peristiwa hancurnya tentara gajah
Buku ini disusun lebih sistematis dari pada buku yang pertama. Sehingga mempermudah siswa dalam memahami dan mempelajari materi SKI
2. Muhammad pada Masa Kanak-Kanak hingga Masa Kerasulannya.
Dalam sub bab ini materinya terlalu luas jika dibandingkan dengan buku pertama tadi karena di sub bab ini dijelaskan hingga kerasulan Nabi Muhammad, jadi siswa sulit memahami materi jika tidak dibarengi dengan metode mengajar dari guru yang kreatif.
C. Kedalaman
SK : Menceritakan Kisah Nabi
KD : - Siswa mampu menceritakan kisah nabi Muhammad SAW.
- Siswa mampu menceritakan perilaku masa kanak-kanak nabi Muhammad
Materi dalam buku ini sudah sesuai dengan SK dan KD dari Kementrian Agama. Kedalaman materi pada bab ini, sudah cukup luas dan mendalam untuk anak seusia SD kelas IV. Kedalaman materi haruslah mempertimbangkan bobot pelajaran yang akan disampaikan, dan haruslah mengetahui siapa yang kita akan ajar. Sehingga materi tersebut sesuai dengan kapasitas siswanya, tidak terlalu berat dalam mencapai indikator yang sudah ditentukan.
D. Kompetensi
1. Knowledge Technolgy
Setelah mempelajari kisah nabi Muhammad, siswa dapat meneladani kemandirian nabi Muhammad setelah menjadi anak yatim piatu dan dapat menerapkan sikap kemandirian tersebut kedalam kehidupan sehari-hari.
2. Skill
Siswa dapat menerapkan sikap sabar dan tawakal dalam menjalani kehidupan, tidak mudah putus asa ketika menghadapi masalah, dan senantiasa bersyukur kepada Allah SWT
3. Values
Bahwa dalam hidup ini, manusia pasti akan mendapat cobaan dari Allah, hal itu untuk menunjukan seberapa besar keimanan dan ketaqwaannya. Teladan yang dapat diambil dari kisah nabi Muhammad ini adalah rasa semangat dan kesabaran beliau dalam menjalani hidup, meskipun cobaan selalu datang kepadanya.
4. Attitude
Setelah mempelajari bab ini di harapkan siswa dapat untuk lebih bersabar dalam menghadapi hidupnya, dan juga bertawakal kepada Allah SWT.
5. Interest
Materi dalam buku tersebut monoton, sehingga siswa tidak tertarik, namun ketertarikan tersebut dapat dimunculkan dengan metode dan media yang kretif yang digunakan oleh pendidik saat menyampaikannya.
E. Corak Kurikulum yang Terkandung
Didalam buku ini menggunakan status Quo Oriented karena materi yang dipaparkan tidak ada hal – hal baru yang dimasukkan, seperti penerapan keteladanan Nabi dalam kehidupan sehari - hari. Dan lebih mendominasikan pada aspek kognitif saja.
F. Keterangan
Buku yang paling cocok digunakan untuk siswa SD kelas IV menurut kelompok kami adalah buku karangan Moh. Masrun S, penerbit Erlangga. Karena SKKD dalam buku tersebut sudah sesuai dengan SKKD Kementrian Agama. Materi yang disajikan pun tidak terlalu luas sehingga mudah dipahami oleh siswa. Buku ini telah menerapkan metode CTL, karena setelah mempelajari materi tersebut, siswa diajak secara langsung mengaplikasikan dalam kehidupan sehari – harinya.
Disusun untuk memenuhi tugas Analisis Materi SKI
Dosen pengampu : Drs. Yusuf A. Hasan M.Ag
Disusun Oleh :
Aisyah Suryani 20090720011
Wiwin Sundari 20090720015
Esti Wahyuni 20090720039
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2011
A. Ringkasan Materi
Judul buku : Senang Belajar Agama Islam untuk SD kelas 4
Penyusun : Drs. H. M. Masrun Supardi
Penerbit : Erlangga
Tahun terbit : 2007
Judul Materi : “KISAH NABI MUHAMMAD SAW”
1. Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Ibu Muhammad bernama Aminah dan ayahnya bernama Abdullah bin abdul Mutalib. Ayahnya meninggal dunia semenjak Muhammad berada dalam kandungan. Muhammad lahir di kota Makkah pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun 571 M atau disebut dengan tahun Gajah, disebut tahun gajah karena menjelang kelahiran nabi raja Abrahah dari Yaman memimpin pasukan bergajahnya untuk menghancurkan pasukan ka’bah. Akan tetapi burung Ababil utusan Allah menyelamatkan ka’bah dengan menyengkeram bara api neraka dan menjatuhkannya diatas pasukan bergajah.
2. Masa Kanak-Kanak Nabi Muhammad SAW
Setelah lahir nabi Muhammad diasuh oleh ibunya beberapa waktu, kemudian diasuh dan disusui oleh Halimah Sa’diyah. Ketika beusia 5 tahun Muammad diserahkan lagi kepada ibunya. Ketika berusia 6 tahun ibunya mengajak Muhammad mengunjungi makam ayahnya dan bersilaturahmi kerumah saudaranya di Madinah. Setelah 1 bulan di Madinah lalu kembali ke Makkah. Dalam perjalaln pulang didesa Abwa ibunya sakit keras dan meninggal. Setelah itu nabi menjadi anak yatim piatu.
Selanjutnya nabi diasuh kakeknya bernama Abdul Mutalib (seorang pemuka kaum Quraisy). Setelah 2 tahun kakeknya meninggal dan nabi diasuh oleh pamannya Abu Thalib. Pada usia 12 tahun Muhammad di ajk pamannya berdagang ke Syam. Dalam perjalanan muhammad dinaungi awan sehingga tidak kepanasan. Serta banyak hewan dan tumbuhan yang tunduk menghormat kepada Muhammad, sampai didesa Busra, mereka bertemu pendeta Nasrani bernama Bukhara. Bukhara mengatakan bahwa berdasarkan kitab suci Nasrani, Muhammad inilah yang akan menjadi Nabi yang besar, oleh karenanya ia harus dijaga baik-baik.
B. Analisis Perbandingan dengan Buku Lain
Judul buku : Khazanah Pendidikan Agama Islam kelas 4 SD
Penyusun : Achmad Farichi S. Pd.I
Penerbit : Yudistira
Tahun terbit : 2007
Judul materi : “KISAH NABI MUHAMMAD SAW”
1. Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Kebiasaan Masyarakat Jahiliyah
Didalam sub bab ini dijelaskan kebiasaan-kebiasan masyarakat jahiliyah secara luas dan terperinci sebelum nabi Muhammad lahir, di sub bab ini juga dicantumkan surat Al-Fill yang menceritakan peristiwa hancurnya tentara gajah
Buku ini disusun lebih sistematis dari pada buku yang pertama. Sehingga mempermudah siswa dalam memahami dan mempelajari materi SKI
2. Muhammad pada Masa Kanak-Kanak hingga Masa Kerasulannya.
Dalam sub bab ini materinya terlalu luas jika dibandingkan dengan buku pertama tadi karena di sub bab ini dijelaskan hingga kerasulan Nabi Muhammad, jadi siswa sulit memahami materi jika tidak dibarengi dengan metode mengajar dari guru yang kreatif.
C. Kedalaman
SK : Menceritakan Kisah Nabi
KD : - Siswa mampu menceritakan kisah nabi Muhammad SAW.
- Siswa mampu menceritakan perilaku masa kanak-kanak nabi Muhammad
Materi dalam buku ini sudah sesuai dengan SK dan KD dari Kementrian Agama. Kedalaman materi pada bab ini, sudah cukup luas dan mendalam untuk anak seusia SD kelas IV. Kedalaman materi haruslah mempertimbangkan bobot pelajaran yang akan disampaikan, dan haruslah mengetahui siapa yang kita akan ajar. Sehingga materi tersebut sesuai dengan kapasitas siswanya, tidak terlalu berat dalam mencapai indikator yang sudah ditentukan.
D. Kompetensi
1. Knowledge Technolgy
Setelah mempelajari kisah nabi Muhammad, siswa dapat meneladani kemandirian nabi Muhammad setelah menjadi anak yatim piatu dan dapat menerapkan sikap kemandirian tersebut kedalam kehidupan sehari-hari.
2. Skill
Siswa dapat menerapkan sikap sabar dan tawakal dalam menjalani kehidupan, tidak mudah putus asa ketika menghadapi masalah, dan senantiasa bersyukur kepada Allah SWT
3. Values
Bahwa dalam hidup ini, manusia pasti akan mendapat cobaan dari Allah, hal itu untuk menunjukan seberapa besar keimanan dan ketaqwaannya. Teladan yang dapat diambil dari kisah nabi Muhammad ini adalah rasa semangat dan kesabaran beliau dalam menjalani hidup, meskipun cobaan selalu datang kepadanya.
4. Attitude
Setelah mempelajari bab ini di harapkan siswa dapat untuk lebih bersabar dalam menghadapi hidupnya, dan juga bertawakal kepada Allah SWT.
5. Interest
Materi dalam buku tersebut monoton, sehingga siswa tidak tertarik, namun ketertarikan tersebut dapat dimunculkan dengan metode dan media yang kretif yang digunakan oleh pendidik saat menyampaikannya.
E. Corak Kurikulum yang Terkandung
Didalam buku ini menggunakan status Quo Oriented karena materi yang dipaparkan tidak ada hal – hal baru yang dimasukkan, seperti penerapan keteladanan Nabi dalam kehidupan sehari - hari. Dan lebih mendominasikan pada aspek kognitif saja.
F. Keterangan
Buku yang paling cocok digunakan untuk siswa SD kelas IV menurut kelompok kami adalah buku karangan Moh. Masrun S, penerbit Erlangga. Karena SKKD dalam buku tersebut sudah sesuai dengan SKKD Kementrian Agama. Materi yang disajikan pun tidak terlalu luas sehingga mudah dipahami oleh siswa. Buku ini telah menerapkan metode CTL, karena setelah mempelajari materi tersebut, siswa diajak secara langsung mengaplikasikan dalam kehidupan sehari – harinya.
contoh RPP
PLAN OF TEACHING
School : MadrasahTsanawiyah
Subject : Fiqih Ibadah
Class / Semester : VII / II
Time allocated : 1 x 20 Minutes
I. COMPETENCY STANDARD
Understanding prayer jama’, qashar, and jama’ qashar
II. BASIC COMPETENCE
1. Explained the prayer jama ', qashar and jama' qashar
2. Mention the terms prayed jama ', qashar, and jama' qashar
3. Mentioned Quranic verse about prayer jama 'and qashar
III. INDICATORS OF LEARNING
1. Students are able to explain the sense of prayer jama ', qashar and jama' qashar
2. Students are able to mention the terms prayed jama ', qashar, and jama' qashar
3. Students are able Mention Quranic verse about prayer jama 'and qashar
IV. LEARNING OBJECTIVES
After doing the learning expected of students able to:
1. explained the prayer jama ', qashar and jama' qashar
2. Mention the terms prayed jama ', qashar, and jama' qashar
3. Mentioned Quranic verse about prayer jama 'and qashar
V. LEARNING MATERIALS
a. Subject matter: Prayer jama 'and qashar
b. Descriptionof Material:
1. Prayer jama '
2. prayers qashar
3. Prayers jama 'qashar
4. Terms pray jama 'qashar
5. Verses about prayer jama 'and qashar
VI. LEARNING METHOD
1. Teacher’s presentation
2. Question and answers / debriefing
3. Simulation / demonstration
VII. STEPS LEARNING
a. Initial activities
1. Observe and direct the students' attitudes and be ready to start lessons
2. Started learning to say hello and pray
3. Conduct exploratory test (pre test) and identify the state of student
b. Core Activities
1. Explain the meaning of prayer jama ', qashar, and jama' qashar
2. Explaining the terms allowed praying jama ', qashar, or jama, qashar
3. Frequently asked questions about prayer do jama ', qashar, and jama' qashar
4. Explaining the Quranic verse that explains about the permissibility of praying jama 'qashar
5. Practice the procedures for prayer jama ', qashar, and jama' and qashar correctly with attention to the terms
c. End of Activities
1. Conduct post test
2. Closing the learning process by praying
VIII. LEARNING AIDS
1. Book
2. Holly Qur’an
3. LCD
4. Laptop
5. Projector
IX. REFERENCES
1. Worksheet students (Blackline/lks) fiqh Madrasah Tsanawiyah VII
2. Holly Quran
X. EVALUATION
1. Cognitive
essay!
No Item Weight Problem Notes:
1. Explain what is meant by praying jama ', qashar, and jama' qashar!
2. State the prayer time is allowed for in the jama '!
3. Mention the terms syahnya pray jama '!
4. The existence of Shari'a about prayer jama 'and qashar is rukhsa, explain the meaning rukhsa!
5. Write the arguments about the permissibility of Quran verses shorten his prayers!
2. Affective
No Name of Student Affective aspects of assessment Number of scores Value Note
Response Discipline Completed tasks
1
3. Psychomotor
No Name of Student Affective aspects of assessment Number of scores Value Note
Mastery systematic proficiency quality
1
2
Knowing, Yogyakarta, 20 December 2011
Headmaster Teacher Subject
School : MadrasahTsanawiyah
Subject : Fiqih Ibadah
Class / Semester : VII / II
Time allocated : 1 x 20 Minutes
I. COMPETENCY STANDARD
Understanding prayer jama’, qashar, and jama’ qashar
II. BASIC COMPETENCE
1. Explained the prayer jama ', qashar and jama' qashar
2. Mention the terms prayed jama ', qashar, and jama' qashar
3. Mentioned Quranic verse about prayer jama 'and qashar
III. INDICATORS OF LEARNING
1. Students are able to explain the sense of prayer jama ', qashar and jama' qashar
2. Students are able to mention the terms prayed jama ', qashar, and jama' qashar
3. Students are able Mention Quranic verse about prayer jama 'and qashar
IV. LEARNING OBJECTIVES
After doing the learning expected of students able to:
1. explained the prayer jama ', qashar and jama' qashar
2. Mention the terms prayed jama ', qashar, and jama' qashar
3. Mentioned Quranic verse about prayer jama 'and qashar
V. LEARNING MATERIALS
a. Subject matter: Prayer jama 'and qashar
b. Descriptionof Material:
1. Prayer jama '
2. prayers qashar
3. Prayers jama 'qashar
4. Terms pray jama 'qashar
5. Verses about prayer jama 'and qashar
VI. LEARNING METHOD
1. Teacher’s presentation
2. Question and answers / debriefing
3. Simulation / demonstration
VII. STEPS LEARNING
a. Initial activities
1. Observe and direct the students' attitudes and be ready to start lessons
2. Started learning to say hello and pray
3. Conduct exploratory test (pre test) and identify the state of student
b. Core Activities
1. Explain the meaning of prayer jama ', qashar, and jama' qashar
2. Explaining the terms allowed praying jama ', qashar, or jama, qashar
3. Frequently asked questions about prayer do jama ', qashar, and jama' qashar
4. Explaining the Quranic verse that explains about the permissibility of praying jama 'qashar
5. Practice the procedures for prayer jama ', qashar, and jama' and qashar correctly with attention to the terms
c. End of Activities
1. Conduct post test
2. Closing the learning process by praying
VIII. LEARNING AIDS
1. Book
2. Holly Qur’an
3. LCD
4. Laptop
5. Projector
IX. REFERENCES
1. Worksheet students (Blackline/lks) fiqh Madrasah Tsanawiyah VII
2. Holly Quran
X. EVALUATION
1. Cognitive
essay!
No Item Weight Problem Notes:
1. Explain what is meant by praying jama ', qashar, and jama' qashar!
2. State the prayer time is allowed for in the jama '!
3. Mention the terms syahnya pray jama '!
4. The existence of Shari'a about prayer jama 'and qashar is rukhsa, explain the meaning rukhsa!
5. Write the arguments about the permissibility of Quran verses shorten his prayers!
2. Affective
No Name of Student Affective aspects of assessment Number of scores Value Note
Response Discipline Completed tasks
1
3. Psychomotor
No Name of Student Affective aspects of assessment Number of scores Value Note
Mastery systematic proficiency quality
1
2
Knowing, Yogyakarta, 20 December 2011
Headmaster Teacher Subject
strategi pembelajaran PAI
BAB I
PENDAHULUAN
Pada dasarnya tuntutan pendidikan sudah banyak yang berubah. Pendidik perlu menyusun dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dimana anak dapat aktif membangun pengetahuannya sendiri. Hal ini sesuai dengan pandangan kontruktivisme yaitu keberhasilan belajar tidak hanya bergantung pada lingkungan atau kondisi belajar, tetapi juga pada pengetahuan awal siswa. Belajar melibatkan pembentukan “makna” oleh siswa dari apa yang mereka lakukan, lihat,dan dengar.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Dalam pembelajaran, guru harus memahami hakikat materi pelajaran yang diajarkannya dan memahami berbagai model pembelajaran yang dapat merangsang kemampuan siswa untuk belajar dengan perencanaan pengajaran yang matang oleh guru.
Dengan adanya perencanaan pengajaran tersebut, diharapkan dapat terjadi keberhasilan atau kesuksesan dalam belajar mengajar. Oleh karena itu, akan dibahas masalah mengenai keberhasilan tersebut dengan sistematika berupa Indikator keberhasilan, penilaian keberhasilan, tingkat keberhasilan, program perbaikan dan factor-faktor yang mendorong terjadinya keberhasilan dalam proses belajar mengajar.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Keberhasilan Belajar Mengajar
1. Pengertian Belajar
Sebelum mengetahui pengertian keberhasilan belajar mengajar maka terlebih dahulu mengetahui pengertian belajar, belajar ialah suatu proses usaha yang dilakukan individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalaman individu itu sendiri dalam interaksinya dengan lingkungan ( Moh. Surya, 1992, 23). Morgan, seperti dikutip Tim Penulis Psikologi Pendidikan (1993: 60) ringkasnya mengatakan bahwa belajar adalah setiap perubahan yang relative menetap dalam tingkah laku yang terjadi sebagai suatu hasil dari latihan atau pengalaman. Siswa mengalami suatu proses belajar. Dalam proses belajar tesebut, siswa menggunakan kemampuan mentalnya untuk mempelajari bahan belajar. Kemampuan-kemampuan kognitif, afektif dan psikomotorik yang dibelajarkan dengan bahan belajar menjadi semakin rinci dan menguat. Adanya informasi tentang sasaran belajar, adanya penguatan-penguatan, adanya evaluasi dan keberhasilan belajar, menyebaban siswa semakin sadar, akan kemampuan dirinya (Dimyati dan Mudjiono, 2002:22).
Dari ketiga pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa belajar adalah suatu tindakan sadar yang dilakukan individu untuk memperoleh perubahan dalam diri mereka atas stimulasi lingkungan dan proses mental mereka sehingga bertambah pengetahuannya.
2. Pengertian Mengajar
Jerome S. Brunner dalam bukunya Toward a theory of instruction mengemukakan bahwa mengajar adalah menyajikan ide, problem atau pengetahuan dalam bentuk yang sederhana sehingga dapat dipahami oleh setiap siswa (Uzer Usman dan Lilis Setyawati, 1993: 5). Ngalim Purwanto dalam bukunya Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis (1998: 150) mengemukakan yang dimaksud dengan mengajar ialah memberikan pengetahuan atau melatih kecakapan-kecakapan atau keterampilan-ketrampilan kepada anak-anak. Jadi, mengajar bukan sekedar proses penyampaian ilmu pengetahuan, melainkan mengandung makna yang lebih luas dan kompleks, yaitu terjadinya komunikasi dan interaksi manusiawi dengan berbagai aspeknya.
3. Pengertian Keberhasilan Belajar Mengajar
Keberhasilan Belajar Mengajar menurut Moh Uzer Usman dan Lilis Setyawati dalam buku Upaya Optimalisasi Kegiatan Belajar Mengajar (1993: 7-8) mengemukakan sebagai berikut. Untuk menyatakan bahwa suatu proses belajar mengajar dapat dikatakan berhasil, bahwa setiap guru memiliki pandangan masing-masing sejalan dengan filosofinya. Namun untuk menyamakan persepsi sebaiknya kita berpedoman pada kurikulum yang berlaku saat ini yang telah disempurnakan antara lain bahwa suatu proses belajar mengajar tentang suatu bahan pengajaran dinyatakan berhasil apabila TIK tersebut dapat tercapai. Untuk mengetahui tercapai tidaknya TIK, guru perlu mengadakan tes formatif setiap selesai menyajikan satu satuan bahasan kepada siswa. Indikator yang dijadikan sebagai tolak ukur dalam menyatakan bahwa suatu proses belajar mengajar dapat dikatakan berhasil.
B. Indikator Keberhasilan Belajar Mengajar
Keberhasilan belajar mengajar dapat dilihat dari :
1. Daya serap terhadap bahan pengajaran yang diajarkan mencapai prestasi tinggi, baik secara individual maupun kelompok.
2. Perilaku yang digariskan dalam tujuan pengajarkan intruksional khusus (TIK) telah dicapai oleh siswa, baik secara individual maupun kelompok.
Akan tetapi, indikator yang banyak dipakai sebagai tolak ukur keberhasilan adalah daya serap.
C. Penilaian Keberhasilan
Penilaian hasil belajar bertujuan melihat kemajuan belajar peserta didik dalam hal penguasaan materi pengajaran yang telah dipelajarinya sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
Untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat keberhasilan belajar tersebut dapat dilakukan melalui tes prestasi belajar berdasarkan tujuan dan ruang lingkupnya, tes prestasi belajar dapat digolongkan kedalam jenis penilaian sebagai berikut:
1.Tes Formatif
Penilaian ini digunakan untuk mengukur satu atau beberapa pokok bahasan tertentu dan bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang daya serap siswa terhadap pokok bahasan tersebut. Hasil tes ini dimanfatkan untuk memperbaiki proses belajar mengajar bahan tertentu dalam bahan tertentu.
2.Tes Subsumatif
Tes ini meliputi sejumlah bahan pengajaran dalam waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran daya para siswa untuk meningkatkan tingkat prestasi belajar siswa. Hasil tes subsumatif ini dimanfaatkan untuk memperbaiki proses belajar mengajar dan diperhitungkan dalam menentukan nilai rapor.
3.Tes Sumatif
Tes ini diadakan untuk mengukur daya serap siswa terhadap bahan pokok-pokok bahasan yang telah diajarkan selama satu semester, satu atau dua tahun pelajaran. Tujuannya adalah untuk menetapkan tingkat atau taraf keberhasilan belajar siswa dalam suatu periode pembelajaran tertentu. Hasil dari tes sumatif ini dimanfaatkan untuk kenaikan kelas, menyusun peringkat (ranking) atau sebagai ukuran mutu sekolah.
Dalam praktek penilaian di madrasah Aliyah, ulangan yang lazim dilaksanakan itu dapat dianggap sebagai tes subsumatif, sebab ruang lingkup dan tujuan ulangan tersebut sama dengan tes sub sumatif. Namun demikian, hasil tes ataupun ulangan tersebut pada dasarnya bertujuan memberikan gambaran tentang keberhasilan proses belajar mengajar. Keberhasilan itu dilihat dari segi keberhasilan proses dan keberhasilan produk.
D. Tingkat Keberhasilan
Setiap proses belajar mengajar selalu menghasilkan hasil belajar. Masalah yang dihadapi adalah sampai ditingkat mana prestasi (hasil) belajar yang telah dicapai. Sehubungan dengan hal inilah keberhasilan proses mengajar itu dibagi atas beberapa tingkatan atau taraf. Tingkatan keberhasilan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Istimewa/maksimal : Apabila seluruh bahan pelajaran yang diajarkan itu dapat dikuasai para siswa.
2. Baik sekali/optimal : Apabila sebagian besar (76% s.d.99%) bahan pembelajaran yang diajarkan dapat dikuasai oleh siswa.
3. Baik/minimal : Apabila bahan pembelajaran yang diajarkan hanya 60% s.d.75% saja dikuasai oleh siswa.
4. Kurang : Apabila bahan pembelajaran yang diajarkan kurang dari 60% dikuasai oleh siswa.
Dengan melihat data yang terdapat dalam format daya serap siswa dalam pembelajaran dan persentase keberhasilan dalam mencapai TIK tersebut, dapatlah diketahui keberhasilan proses belajar mengajar yang telah dilakukan siswa dan guru.
E. Program Perbaikan
Program perbaikan merupakan satu kesatuan dengan proses pembelajaran. Program perbaikan ini dilaksanakan guna memperbaiki nilai siswa yang masih dibawah taraf minimal. Program perbaikan salah satunya yaitu dengan Remidial Teaching. Remedial teaching atau pengajaran perbaikan adalah suatu pengajaran yang bersifat menyembuhkan atau membetulkan, atau dengan singkat pengajaran yang membuat lebih baik. Dapat dikatakan pula bahwa pengajaran perbaikan itu berfungsi terapis untuk penyembuhan. Yang disembuhkan adalah berupa hambatan ( gangguan) kepribadian yang berkaitan dengan kesulitan belajar sehingga dapat timbal balik dalam arti perbaikan belajar juga pribadi dan sebaliknya. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam proses belajar mengajar siswa diharapkan dapat mencapai hasil yang optimal, sehingga apabila ada siswa yang belum berhasil mencapai hasil yang diharapkan maka diperlukan suatu pengajaran yang membantu agar tercapai hasil yang diharapkan. Dengan demikian pengajaran perbaikan diarahkan kepada pencapaian yang optimal sesuai dengan kemampuam masing – masing siswa. Maka pengajaran perbaikan atau remedial teaching adalah bentuk khusus pengajaran yang berfungsi untuk penyembuhan, membetulkan atau membuat menjadi baik.
Dalam pengajaran perbaikan biasanya mengandung kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Mengulang pokok bahasan secara keseluruhan
2. Mengulang bagian dari pokok bahasan yang hendak dikuasai
3. Memecahkan masalah melalui soal soal
4. Memberikan tugas-tugas individu
F. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan
Faktor – faktor yang mempengaruhi keberhasilan, diantaranya:
1.Tujuan
Tujuan merupakan sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan belajar mengajar. Tercapainya tujuan sama halnya keberhasilan pembelajaran. Karena sebagai pedoman sekaligus sebagai sasaran yang akan dicapai dalam setiap kali kegiatan belajar mengajar, maka guru selalu diwajibkan merumuskan tujuan pembelajarannya. Pendidik hanya merumuskan Tujuan pembelajaran Khusus (TPK) karena Ttujuan pembelajaran umum (TPU) sudah tersedia dalam GBPP. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) ini harus dirumuskan secara operasional dengan memenuhi syarat-syarat berikut:
• Secara spesifik menyatakan perilaku yang akan dicapai
• Membatasi dalam keadaan dimana perubahan perilaku diharapkan dapat terjadi (kondisi perubahan perilaku).
• Secara spesifik menyatakan kriteria perubahan perilaku dalam arti menggambarkan standar minimal perilaku sebagai hasil yang dicapai.
Dan keberhasilan itu dapaat diketahui setelah dilakukan tes formatif di akhir pengajaran.
2. Guru.
Guru adalah tenaga pendidik yang memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah dan orang yang berpengalaman dalam bidang profesinya. Guru dapat menjadikan anak didik menjadi orang yang cerdas.
Ada beberapa aspek yang menentukan keberhasilan guru dalam proses pembelajaran, yaitu:
a) Kepribadian
Aspek ini sangat berpengaruh terhadap pola kepemimpinan yang guru perlihatkan ketika melaksanakan tugas dalam kelas.
b) Pandangan terhadap anak didik
Proses belajar dari guru yang memandang anak didik seebagai makhluk individual atau sebagai makhluk sosial akan berbeda, berbeda dalam prosesnya maupun pada hasilnya.
c) Latar belakang dan pengalaman guru
Guru pemula dengan latar belakang pendidikan keguruan lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah, karena sudah dibekali dengan seperangkat teori sebagai pendukung pengabdiannya. Tingkat kesulitan yang ditemui guru semakin berkurang pada aspek tertentu seiring dengan bertambahnya pengalaman. Begitu juga sebaliknya. Oleh karenanya, untuk menjembatani dibuat program akta 4 dan akta 5.
program Akta 4 (diganti dg program pend. Profesi gurudi uin jika tlh slesai S1 kpnddkn sdh otomatis mendpt srtifkt) dan Akta 5 (stlh lulus S1 non kpendidikan).
3. Anak Didik
Aspek dari anak didik yang mempengaruhi keberhasilan belajar mengajar, meliputi:
a) Psikologis peserta didik
b) Biologis pesertadidik
c) Intelektual peserta didik
d) Kesenangan terhadap pelajaran
Keempat diatas yang menjadi beberapa penyebab peserta didik itu berbeda antara satu dengan yang lain. Maka kenalilah tingkat keberhasilan maksimal (istimewa), optimal ( baik sekali ), minimal (baik) dan kurang, untuk setiap bahan yang dikuasai anak didik di dalam raport.
4. Kegiatan pembelajaran
Pola umum kegiatan pembelajaran adalah terjadinya interaksi antara guru dan anak didik dan bahan ajar sebagai perantaranya. Gaya mengajar guru mempengaruhi gaya belajar anak didik. Gaya mengajar menurut Muhammad Ali (1992; 59) dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu:
a) Klasik
b) Teknologis
c) Personalisasi
d) Interaksional
Ada 3 aspek yang dapat dilihat dari kegiatan pengajaran untuk keberhasilan belajar mengajar,yaitu:
• Gaya mengajar guru, meliputi: klasik, teknologis, personalisasi, interaksional.
• Pendekatan guru, meliputi: pendekatan individual (memahami anak didik dengan segala perbedaan dan persamaannya) dan pendekatan kelompok (memahami anak didik sebagai makhluk sosial). Perpaduan kedua pendekatan ini akan menghasilkan hasil belajar mengajar yang lebih baik.
• Strategi penggunaan metode. Penggunaan strategi belajar dapat digunakan lebih dari 1 meetde pengajaran misalnya penggunaan metode Ceramah dengan metode Tanya jawab untuk mata pelajaan IPS. Jarang guru menggunakan 1 metode dalam melaksanakan pengajaran , hal ini disebabkan rumusan tujuan yang dibuat guru tidak hanya satu, tetapi bisa lebih dari dua rumusan.
Dari penjelasan diatas, diketahui kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh guru mempengaruhi keberhasilan belajar mengajar.
5. Bahan dan alat Evaluasi
Bahan evaluasi adalah suatu bahan yang terdapat di dalam kurikulum yang sudah dipelajari anak didik guna kepentingan ulangan. Bahan pelajaran biasanya dikemas dalam buku paket. Adapula waktu yang harus ditempuh untuk menyelesaikan buku paket tersebut misalnya 1 semester, kemudian guru membuat item-item soal evaluasi dengan perencanaan yang sistematis serta dengan penggunaan alat evaluasi. Alat evaluasi yang umum digunakan, yaitu:
• True-false
• Multiple choice
• Matching
• Completion
• Essay
Masing – masing alat evaluasi itu mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan, oleh sebab itu guru selalu menggabungkan lebih dari satu alat evaluasi.
• True-false dan multiple choice adalah bagian dari tes objectif artinya objektif dalam hal pengoreksian tapi belum tentu objektif dalam jawaban yang dilakukan anak didik, Karena sifat alat ini mengharuskan anak didik memilih jawaban yang sudah disediakan dan tidak ada alternatif lain diluar alternatif itu, maka bila anak didik tidak bisa menjawab dia cenderung melakukan tindakan spekulasi, pengambilan sikap untung-untungan daripada tidak diisi.
Pembuatan item soal dengan memakai alat tes objektif dapat menampung hampir semua bahan pelajaran yang sudah dipelajari oleh anak didik dalam satu semester.ul-betul menguasai bahan pelajaran dengan baik.
• Alat tes dalam bentuk essay dapat meminimalisir sikap maupun tindakan spekulasi pada anak didik, sebab alat tes ini hanya dapat dijawab bila anak didik betul-betul manguasai materi dengan baik.
Untuk tes objektif mempunyai rumus penilaian masing-masing, Jadi kesanalah rujukan standar penilaian itu, bukan membuat rumus penilaian yang cenderung mendatangkan sikap dan tindakan spekulatif pada anak didik.
Berbagai permasalahan yang telah diuraikan tersebut mempengaruhi keberhasilan belajar mengajar. Bila alat tes itu tidak valid dan tidak reliable, maka tidak dapat dipercaya untuk mengetahui tingkat keberhasilan belajar mengajar.
6. Suasana Evaluasi
Faktor suasana evaluasi merupakan faktor yang mempengaruhi keberhasilan belajar mengajar. Hal yang perlu di cermati dalam suasana belajar, yaitu:
• Pelaksanaan evaluasi indoor maupun outdoor
• Semua anak didik dibagi menurut tingkatan masing-masing.
• Banyak sedikitnya anak didik dalam kelas.
• Berlaku jujur, baik guru maupun anak didik.
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan yang telah diuraikan diatas bahwa dapat dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Suatu proses belajar mengajar tentang suatu bahan pengajaran dinyatakan berhasil apabila TIK tersebut dapat tercapai. Untuk mengetahui tercapai tidaknya TIK, guru perlu mengadakan tes formatif setiap selesai menyajikan satu satuan bahasan kepada siswa.
2. Keberhasilan belajar mengajar dapat dilihat dari daya serap siswa terhadap bahan pengajaran dan pencapaian perilaku yang digariskan dalam TIK.
3. Untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat keberhasilan belajar tersebut dapat dilakukan melalui tes prestasi belajar berupa tes formatif, tes sub sumatif dan tes sumatif.
4. Penilaian hasil belajar bertujuan melihat kemajuan belajar peserta didik dalam hal penguasaan materi pengajaran yang telah dipelajarinya sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
5. Keberhasilan proses mengajar itu dibagi atas beberapa tingkatan atau taraf keberhasilan yaitu dengan kata “istimewa/maksimal, baik sekali/optimal, baik/minimal, kurang”.
6. Program perbaikan merupakan satu kesatuan dengan proses pembelajaran. Program perbaikan ini dilaksanakan guna memperbaiki nilai siswa yang masih dibawah taraf minimal. Program perbaikan salah satunya yaitu dengan Remidial Teaching.
7. Faktor – faktor yang mempengaruhi keberhasilan, diantaranya:
a. Tujuan
b. Guru/pendidik
c. Anak didik
d. Kegiatan pembelajaran
e. Bahan dan alat evaluasi
f. Suasana evaluasi
DAFTAR PUSTAKA
J.mursel dan Prof. Dr. S.Nasution, M.A. Mengajar dengan Sukses, PT Bumi Aksara. hal.1
Abu Ahmadi dan Joko Tri Prasetya. SBM. 1997. Bandung: CV pustaka setya, hal 158.
Drs. Ahmad Rohani HM dan Drs. Abu Ahmadi. 1995. Pengelolaan pengajaran, PT Rienika cipta,. hal. 159
PENDAHULUAN
Pada dasarnya tuntutan pendidikan sudah banyak yang berubah. Pendidik perlu menyusun dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dimana anak dapat aktif membangun pengetahuannya sendiri. Hal ini sesuai dengan pandangan kontruktivisme yaitu keberhasilan belajar tidak hanya bergantung pada lingkungan atau kondisi belajar, tetapi juga pada pengetahuan awal siswa. Belajar melibatkan pembentukan “makna” oleh siswa dari apa yang mereka lakukan, lihat,dan dengar.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Dalam pembelajaran, guru harus memahami hakikat materi pelajaran yang diajarkannya dan memahami berbagai model pembelajaran yang dapat merangsang kemampuan siswa untuk belajar dengan perencanaan pengajaran yang matang oleh guru.
Dengan adanya perencanaan pengajaran tersebut, diharapkan dapat terjadi keberhasilan atau kesuksesan dalam belajar mengajar. Oleh karena itu, akan dibahas masalah mengenai keberhasilan tersebut dengan sistematika berupa Indikator keberhasilan, penilaian keberhasilan, tingkat keberhasilan, program perbaikan dan factor-faktor yang mendorong terjadinya keberhasilan dalam proses belajar mengajar.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Keberhasilan Belajar Mengajar
1. Pengertian Belajar
Sebelum mengetahui pengertian keberhasilan belajar mengajar maka terlebih dahulu mengetahui pengertian belajar, belajar ialah suatu proses usaha yang dilakukan individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalaman individu itu sendiri dalam interaksinya dengan lingkungan ( Moh. Surya, 1992, 23). Morgan, seperti dikutip Tim Penulis Psikologi Pendidikan (1993: 60) ringkasnya mengatakan bahwa belajar adalah setiap perubahan yang relative menetap dalam tingkah laku yang terjadi sebagai suatu hasil dari latihan atau pengalaman. Siswa mengalami suatu proses belajar. Dalam proses belajar tesebut, siswa menggunakan kemampuan mentalnya untuk mempelajari bahan belajar. Kemampuan-kemampuan kognitif, afektif dan psikomotorik yang dibelajarkan dengan bahan belajar menjadi semakin rinci dan menguat. Adanya informasi tentang sasaran belajar, adanya penguatan-penguatan, adanya evaluasi dan keberhasilan belajar, menyebaban siswa semakin sadar, akan kemampuan dirinya (Dimyati dan Mudjiono, 2002:22).
Dari ketiga pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa belajar adalah suatu tindakan sadar yang dilakukan individu untuk memperoleh perubahan dalam diri mereka atas stimulasi lingkungan dan proses mental mereka sehingga bertambah pengetahuannya.
2. Pengertian Mengajar
Jerome S. Brunner dalam bukunya Toward a theory of instruction mengemukakan bahwa mengajar adalah menyajikan ide, problem atau pengetahuan dalam bentuk yang sederhana sehingga dapat dipahami oleh setiap siswa (Uzer Usman dan Lilis Setyawati, 1993: 5). Ngalim Purwanto dalam bukunya Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis (1998: 150) mengemukakan yang dimaksud dengan mengajar ialah memberikan pengetahuan atau melatih kecakapan-kecakapan atau keterampilan-ketrampilan kepada anak-anak. Jadi, mengajar bukan sekedar proses penyampaian ilmu pengetahuan, melainkan mengandung makna yang lebih luas dan kompleks, yaitu terjadinya komunikasi dan interaksi manusiawi dengan berbagai aspeknya.
3. Pengertian Keberhasilan Belajar Mengajar
Keberhasilan Belajar Mengajar menurut Moh Uzer Usman dan Lilis Setyawati dalam buku Upaya Optimalisasi Kegiatan Belajar Mengajar (1993: 7-8) mengemukakan sebagai berikut. Untuk menyatakan bahwa suatu proses belajar mengajar dapat dikatakan berhasil, bahwa setiap guru memiliki pandangan masing-masing sejalan dengan filosofinya. Namun untuk menyamakan persepsi sebaiknya kita berpedoman pada kurikulum yang berlaku saat ini yang telah disempurnakan antara lain bahwa suatu proses belajar mengajar tentang suatu bahan pengajaran dinyatakan berhasil apabila TIK tersebut dapat tercapai. Untuk mengetahui tercapai tidaknya TIK, guru perlu mengadakan tes formatif setiap selesai menyajikan satu satuan bahasan kepada siswa. Indikator yang dijadikan sebagai tolak ukur dalam menyatakan bahwa suatu proses belajar mengajar dapat dikatakan berhasil.
B. Indikator Keberhasilan Belajar Mengajar
Keberhasilan belajar mengajar dapat dilihat dari :
1. Daya serap terhadap bahan pengajaran yang diajarkan mencapai prestasi tinggi, baik secara individual maupun kelompok.
2. Perilaku yang digariskan dalam tujuan pengajarkan intruksional khusus (TIK) telah dicapai oleh siswa, baik secara individual maupun kelompok.
Akan tetapi, indikator yang banyak dipakai sebagai tolak ukur keberhasilan adalah daya serap.
C. Penilaian Keberhasilan
Penilaian hasil belajar bertujuan melihat kemajuan belajar peserta didik dalam hal penguasaan materi pengajaran yang telah dipelajarinya sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
Untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat keberhasilan belajar tersebut dapat dilakukan melalui tes prestasi belajar berdasarkan tujuan dan ruang lingkupnya, tes prestasi belajar dapat digolongkan kedalam jenis penilaian sebagai berikut:
1.Tes Formatif
Penilaian ini digunakan untuk mengukur satu atau beberapa pokok bahasan tertentu dan bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang daya serap siswa terhadap pokok bahasan tersebut. Hasil tes ini dimanfatkan untuk memperbaiki proses belajar mengajar bahan tertentu dalam bahan tertentu.
2.Tes Subsumatif
Tes ini meliputi sejumlah bahan pengajaran dalam waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran daya para siswa untuk meningkatkan tingkat prestasi belajar siswa. Hasil tes subsumatif ini dimanfaatkan untuk memperbaiki proses belajar mengajar dan diperhitungkan dalam menentukan nilai rapor.
3.Tes Sumatif
Tes ini diadakan untuk mengukur daya serap siswa terhadap bahan pokok-pokok bahasan yang telah diajarkan selama satu semester, satu atau dua tahun pelajaran. Tujuannya adalah untuk menetapkan tingkat atau taraf keberhasilan belajar siswa dalam suatu periode pembelajaran tertentu. Hasil dari tes sumatif ini dimanfaatkan untuk kenaikan kelas, menyusun peringkat (ranking) atau sebagai ukuran mutu sekolah.
Dalam praktek penilaian di madrasah Aliyah, ulangan yang lazim dilaksanakan itu dapat dianggap sebagai tes subsumatif, sebab ruang lingkup dan tujuan ulangan tersebut sama dengan tes sub sumatif. Namun demikian, hasil tes ataupun ulangan tersebut pada dasarnya bertujuan memberikan gambaran tentang keberhasilan proses belajar mengajar. Keberhasilan itu dilihat dari segi keberhasilan proses dan keberhasilan produk.
D. Tingkat Keberhasilan
Setiap proses belajar mengajar selalu menghasilkan hasil belajar. Masalah yang dihadapi adalah sampai ditingkat mana prestasi (hasil) belajar yang telah dicapai. Sehubungan dengan hal inilah keberhasilan proses mengajar itu dibagi atas beberapa tingkatan atau taraf. Tingkatan keberhasilan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Istimewa/maksimal : Apabila seluruh bahan pelajaran yang diajarkan itu dapat dikuasai para siswa.
2. Baik sekali/optimal : Apabila sebagian besar (76% s.d.99%) bahan pembelajaran yang diajarkan dapat dikuasai oleh siswa.
3. Baik/minimal : Apabila bahan pembelajaran yang diajarkan hanya 60% s.d.75% saja dikuasai oleh siswa.
4. Kurang : Apabila bahan pembelajaran yang diajarkan kurang dari 60% dikuasai oleh siswa.
Dengan melihat data yang terdapat dalam format daya serap siswa dalam pembelajaran dan persentase keberhasilan dalam mencapai TIK tersebut, dapatlah diketahui keberhasilan proses belajar mengajar yang telah dilakukan siswa dan guru.
E. Program Perbaikan
Program perbaikan merupakan satu kesatuan dengan proses pembelajaran. Program perbaikan ini dilaksanakan guna memperbaiki nilai siswa yang masih dibawah taraf minimal. Program perbaikan salah satunya yaitu dengan Remidial Teaching. Remedial teaching atau pengajaran perbaikan adalah suatu pengajaran yang bersifat menyembuhkan atau membetulkan, atau dengan singkat pengajaran yang membuat lebih baik. Dapat dikatakan pula bahwa pengajaran perbaikan itu berfungsi terapis untuk penyembuhan. Yang disembuhkan adalah berupa hambatan ( gangguan) kepribadian yang berkaitan dengan kesulitan belajar sehingga dapat timbal balik dalam arti perbaikan belajar juga pribadi dan sebaliknya. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam proses belajar mengajar siswa diharapkan dapat mencapai hasil yang optimal, sehingga apabila ada siswa yang belum berhasil mencapai hasil yang diharapkan maka diperlukan suatu pengajaran yang membantu agar tercapai hasil yang diharapkan. Dengan demikian pengajaran perbaikan diarahkan kepada pencapaian yang optimal sesuai dengan kemampuam masing – masing siswa. Maka pengajaran perbaikan atau remedial teaching adalah bentuk khusus pengajaran yang berfungsi untuk penyembuhan, membetulkan atau membuat menjadi baik.
Dalam pengajaran perbaikan biasanya mengandung kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Mengulang pokok bahasan secara keseluruhan
2. Mengulang bagian dari pokok bahasan yang hendak dikuasai
3. Memecahkan masalah melalui soal soal
4. Memberikan tugas-tugas individu
F. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan
Faktor – faktor yang mempengaruhi keberhasilan, diantaranya:
1.Tujuan
Tujuan merupakan sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan belajar mengajar. Tercapainya tujuan sama halnya keberhasilan pembelajaran. Karena sebagai pedoman sekaligus sebagai sasaran yang akan dicapai dalam setiap kali kegiatan belajar mengajar, maka guru selalu diwajibkan merumuskan tujuan pembelajarannya. Pendidik hanya merumuskan Tujuan pembelajaran Khusus (TPK) karena Ttujuan pembelajaran umum (TPU) sudah tersedia dalam GBPP. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) ini harus dirumuskan secara operasional dengan memenuhi syarat-syarat berikut:
• Secara spesifik menyatakan perilaku yang akan dicapai
• Membatasi dalam keadaan dimana perubahan perilaku diharapkan dapat terjadi (kondisi perubahan perilaku).
• Secara spesifik menyatakan kriteria perubahan perilaku dalam arti menggambarkan standar minimal perilaku sebagai hasil yang dicapai.
Dan keberhasilan itu dapaat diketahui setelah dilakukan tes formatif di akhir pengajaran.
2. Guru.
Guru adalah tenaga pendidik yang memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah dan orang yang berpengalaman dalam bidang profesinya. Guru dapat menjadikan anak didik menjadi orang yang cerdas.
Ada beberapa aspek yang menentukan keberhasilan guru dalam proses pembelajaran, yaitu:
a) Kepribadian
Aspek ini sangat berpengaruh terhadap pola kepemimpinan yang guru perlihatkan ketika melaksanakan tugas dalam kelas.
b) Pandangan terhadap anak didik
Proses belajar dari guru yang memandang anak didik seebagai makhluk individual atau sebagai makhluk sosial akan berbeda, berbeda dalam prosesnya maupun pada hasilnya.
c) Latar belakang dan pengalaman guru
Guru pemula dengan latar belakang pendidikan keguruan lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah, karena sudah dibekali dengan seperangkat teori sebagai pendukung pengabdiannya. Tingkat kesulitan yang ditemui guru semakin berkurang pada aspek tertentu seiring dengan bertambahnya pengalaman. Begitu juga sebaliknya. Oleh karenanya, untuk menjembatani dibuat program akta 4 dan akta 5.
program Akta 4 (diganti dg program pend. Profesi gurudi uin jika tlh slesai S1 kpnddkn sdh otomatis mendpt srtifkt) dan Akta 5 (stlh lulus S1 non kpendidikan).
3. Anak Didik
Aspek dari anak didik yang mempengaruhi keberhasilan belajar mengajar, meliputi:
a) Psikologis peserta didik
b) Biologis pesertadidik
c) Intelektual peserta didik
d) Kesenangan terhadap pelajaran
Keempat diatas yang menjadi beberapa penyebab peserta didik itu berbeda antara satu dengan yang lain. Maka kenalilah tingkat keberhasilan maksimal (istimewa), optimal ( baik sekali ), minimal (baik) dan kurang, untuk setiap bahan yang dikuasai anak didik di dalam raport.
4. Kegiatan pembelajaran
Pola umum kegiatan pembelajaran adalah terjadinya interaksi antara guru dan anak didik dan bahan ajar sebagai perantaranya. Gaya mengajar guru mempengaruhi gaya belajar anak didik. Gaya mengajar menurut Muhammad Ali (1992; 59) dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu:
a) Klasik
b) Teknologis
c) Personalisasi
d) Interaksional
Ada 3 aspek yang dapat dilihat dari kegiatan pengajaran untuk keberhasilan belajar mengajar,yaitu:
• Gaya mengajar guru, meliputi: klasik, teknologis, personalisasi, interaksional.
• Pendekatan guru, meliputi: pendekatan individual (memahami anak didik dengan segala perbedaan dan persamaannya) dan pendekatan kelompok (memahami anak didik sebagai makhluk sosial). Perpaduan kedua pendekatan ini akan menghasilkan hasil belajar mengajar yang lebih baik.
• Strategi penggunaan metode. Penggunaan strategi belajar dapat digunakan lebih dari 1 meetde pengajaran misalnya penggunaan metode Ceramah dengan metode Tanya jawab untuk mata pelajaan IPS. Jarang guru menggunakan 1 metode dalam melaksanakan pengajaran , hal ini disebabkan rumusan tujuan yang dibuat guru tidak hanya satu, tetapi bisa lebih dari dua rumusan.
Dari penjelasan diatas, diketahui kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh guru mempengaruhi keberhasilan belajar mengajar.
5. Bahan dan alat Evaluasi
Bahan evaluasi adalah suatu bahan yang terdapat di dalam kurikulum yang sudah dipelajari anak didik guna kepentingan ulangan. Bahan pelajaran biasanya dikemas dalam buku paket. Adapula waktu yang harus ditempuh untuk menyelesaikan buku paket tersebut misalnya 1 semester, kemudian guru membuat item-item soal evaluasi dengan perencanaan yang sistematis serta dengan penggunaan alat evaluasi. Alat evaluasi yang umum digunakan, yaitu:
• True-false
• Multiple choice
• Matching
• Completion
• Essay
Masing – masing alat evaluasi itu mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan, oleh sebab itu guru selalu menggabungkan lebih dari satu alat evaluasi.
• True-false dan multiple choice adalah bagian dari tes objectif artinya objektif dalam hal pengoreksian tapi belum tentu objektif dalam jawaban yang dilakukan anak didik, Karena sifat alat ini mengharuskan anak didik memilih jawaban yang sudah disediakan dan tidak ada alternatif lain diluar alternatif itu, maka bila anak didik tidak bisa menjawab dia cenderung melakukan tindakan spekulasi, pengambilan sikap untung-untungan daripada tidak diisi.
Pembuatan item soal dengan memakai alat tes objektif dapat menampung hampir semua bahan pelajaran yang sudah dipelajari oleh anak didik dalam satu semester.ul-betul menguasai bahan pelajaran dengan baik.
• Alat tes dalam bentuk essay dapat meminimalisir sikap maupun tindakan spekulasi pada anak didik, sebab alat tes ini hanya dapat dijawab bila anak didik betul-betul manguasai materi dengan baik.
Untuk tes objektif mempunyai rumus penilaian masing-masing, Jadi kesanalah rujukan standar penilaian itu, bukan membuat rumus penilaian yang cenderung mendatangkan sikap dan tindakan spekulatif pada anak didik.
Berbagai permasalahan yang telah diuraikan tersebut mempengaruhi keberhasilan belajar mengajar. Bila alat tes itu tidak valid dan tidak reliable, maka tidak dapat dipercaya untuk mengetahui tingkat keberhasilan belajar mengajar.
6. Suasana Evaluasi
Faktor suasana evaluasi merupakan faktor yang mempengaruhi keberhasilan belajar mengajar. Hal yang perlu di cermati dalam suasana belajar, yaitu:
• Pelaksanaan evaluasi indoor maupun outdoor
• Semua anak didik dibagi menurut tingkatan masing-masing.
• Banyak sedikitnya anak didik dalam kelas.
• Berlaku jujur, baik guru maupun anak didik.
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan yang telah diuraikan diatas bahwa dapat dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Suatu proses belajar mengajar tentang suatu bahan pengajaran dinyatakan berhasil apabila TIK tersebut dapat tercapai. Untuk mengetahui tercapai tidaknya TIK, guru perlu mengadakan tes formatif setiap selesai menyajikan satu satuan bahasan kepada siswa.
2. Keberhasilan belajar mengajar dapat dilihat dari daya serap siswa terhadap bahan pengajaran dan pencapaian perilaku yang digariskan dalam TIK.
3. Untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat keberhasilan belajar tersebut dapat dilakukan melalui tes prestasi belajar berupa tes formatif, tes sub sumatif dan tes sumatif.
4. Penilaian hasil belajar bertujuan melihat kemajuan belajar peserta didik dalam hal penguasaan materi pengajaran yang telah dipelajarinya sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
5. Keberhasilan proses mengajar itu dibagi atas beberapa tingkatan atau taraf keberhasilan yaitu dengan kata “istimewa/maksimal, baik sekali/optimal, baik/minimal, kurang”.
6. Program perbaikan merupakan satu kesatuan dengan proses pembelajaran. Program perbaikan ini dilaksanakan guna memperbaiki nilai siswa yang masih dibawah taraf minimal. Program perbaikan salah satunya yaitu dengan Remidial Teaching.
7. Faktor – faktor yang mempengaruhi keberhasilan, diantaranya:
a. Tujuan
b. Guru/pendidik
c. Anak didik
d. Kegiatan pembelajaran
e. Bahan dan alat evaluasi
f. Suasana evaluasi
DAFTAR PUSTAKA
J.mursel dan Prof. Dr. S.Nasution, M.A. Mengajar dengan Sukses, PT Bumi Aksara. hal.1
Abu Ahmadi dan Joko Tri Prasetya. SBM. 1997. Bandung: CV pustaka setya, hal 158.
Drs. Ahmad Rohani HM dan Drs. Abu Ahmadi. 1995. Pengelolaan pengajaran, PT Rienika cipta,. hal. 159
Langganan:
Postingan (Atom)